Sekbernews.id – INDRAMAYU Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Empat pelaku yang terlibat dalam tindakan tragis ini berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian berlangsung.
Menurut Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, penangkapan ini merupakan hasil dari upaya yang intensif dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini dengan cepat dan tegas.
“Kurang dari 12 jam, kami berhasil mengamankan keempat pelaku,” ungkap AKP Hillal Adi Imawan, didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, di Mapolres Indramayu pada Rabu (13/12/2023).
AKP Hillal Adi Imawan juga menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap motif di balik tindakan keji tersebut.
“Kami masih dalam proses pendalaman, untuk mengetahui apakah ini merupakan pemerkosaan atau hanya pencabulan, karena keterangan dari korban dan pelaku belum sepenuhnya sinkron,” katanya.
Lebih lanjut, AKP Hillal Adi Imawan mengungkapkan bahwa keempat pelaku diduga terafiliasi dengan kelompok anak punk, terlihat dari penampilan mereka yang bertato dan berpenampilan seperti anak punk.
“Pelaku berinisial MK, AH, H, dan WS, masih dalam proses identifikasi hubungan mereka dengan kelompok anak punk, walaupun dari penampilan mereka terlihat seperti anggota kelompok tersebut,” sambungnya.
Para pelaku akan menjalani proses hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Kami menerapkan pasal 81 ayat 1 dan/atau pasal 82 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun,” tegas AKP Hillal Adi Imawan.
Proses penyelidikan juga menunjukkan bahwa sebelum mengalami pemerkosaan secara bergilir oleh keempat pelaku, korban yang masih duduk di bangku kelas 6 SD sempat dicekoki minuman keras.
Penyidikan terus berlanjut guna mengungkap seluruh fakta dan motif di balik kejadian tragis ini.