Sekbernews.id – SURABAYA Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menetapkan tiga orang content creator atau kreator konten sebagai tersangka dalam kasus pembuatan film pendek berjudul “Guru Tugas” yang diduga mengandung konten asusila. Ketiga tersangka tersebut diidentifikasi dengan inisial Y, S, dan A.
Menurut Kombes Polisi Dirmanto, Kabid Humas Polda Jawa Timur, penetapan ketiga tersangka tersebut dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan termasuk ahli, tiga orang yang kemarin diperiksa sudah dinyatakan sebagai tersangka,” ujarnya pada Jumat (10/5/2024) di Surabaya.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur. Dirmanto menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda dalam pembuatan film yang mengandung konten SARA dan pornografi tersebut.
Y, salah satu kreator konten, ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan pemilik akun dan pengunggah video di platform media sosial YouTube. Sementara S, kreator konten lainnya, ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi pemeran tokoh ustaz yang dianggap cabul dalam film tersebut. Terakhir, A, yang merupakan seorang kamerawan, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sebelumnya, ketiga pelaku tersebut ditangkap karena memproduksi film pendek “Guru Tugas” yang diduga mengandung unsur SARA dan pornografi. Film tersebut mengisahkan seorang guru tugas dari Kabupaten Jember yang melakukan pelecehan seksual terhadap murid atau santrinya di pondok pesantren.
“Mendapat kecaman dari berbagai tokoh masyarakat yang ada di wilayah Madura, baik itu dari NU Madura Raya, Kemudian dari dai Madura, kemudian dari kiai dan ulama Madura yang tergabung dalam Auma,” ujar Dirmanto.