Tuesday, November 26, 2024
HomeDaerah2 TPS di Indramayu Bakal Lakukan Pemungutan Suara Ulang

2 TPS di Indramayu Bakal Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Sekbernews.id – INDRAMAYU Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indramayu mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di tiga tempat pemungutan suara (TPS) menyusul dugaan pelanggaran yang terjadi saat proses pemungutan dan penghitungan suara.

Tiga TPS yang dimaksud adalah TPS 12 Desa Cipaat, Kecamatan Bongas, TPS 03 Desa Tugu, Kecamatan Lelea, dan TPS 15 Desa Anjatan, Kecamatan Anjatan.

Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni, melalui Kordiv Humas Bawaslu Indramayu, Supriadi, menyatakan bahwa rekomendasi ini diberikan setelah pengawasan menemukan sejumlah kejanggalan.

“Di TPS 12 Desa Cipaat, ditemukan tiga pemilih yang mendapatkan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP) tanpa memiliki formulir pindah memilih,” ungkap Supriadi, Jum’at (16/2/2024).

Sementara itu, di TPS 03 Desa Tugu, seorang warga Jakarta yang tidak terdaftar sebagai pemilih dan tidak memiliki formulir pindah memilih diberikan surat suara PPWP dan DPR RI.

Lebih parah lagi, di TPS 15 Desa Anjatan, tercatat beberapa kejadian. Seorang warga Garut mendapatkan empat surat suara (PPWP, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi) dan dua warga Jakarta Timur serta lima warga Bekasi juga mendapatkan surat suara tanpa mengurus pindah memilih.

Kejadian ini diduga melanggar Pasal 372 ayat (2) huruf d dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

Berdasarkan temuan tersebut, Bawaslu Indramayu merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu untuk melakukan PSU di ketiga TPS tersebut guna menjamin integritas dan keadilan dalam proses pemilihan.

Edyhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita-berita daerah di seluruh Indonesia.
Berita Terkait

terbaru