Sekbernews.id – INDRAMAYU Polemik perintah pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu (GPI) oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, memantik reaksi keras dari kalangan jurnalis setempat. Langkah tersebut dianggap arogan dan tidak berdasar, sehingga memicu gelombang penolakan dari berbagai organisasi wartawan di Kabupaten Indramayu.
Instruksi pengosongan tercantum dalam dua surat resmi yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu, Aep Surahman. Surat terakhir berisi teguran tegas serta ancaman tindakan represif dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melaksanakan pengosongan paksa pada Jumat (18/7/2025).

Merespons rencana tersebut, sejumlah wartawan menyatakan sikap tegas. Mereka siap melakukan perlawanan jika pengosongan paksa tetap dilakukan. Ketua Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI), Asmawi, menyebutkan bahwa langkah yang diambil Pemkab tidak memiliki legitimasi yang kuat.
“Gedung GPI bukanlah aset murni milik Pemkab, melainkan aset milik Desa atau Kecamatan Sindang. Pemkab tidak memiliki dasar hukum untuk mengosongkannya secara paksa,” tegas Asmawi.
Ia juga mengkritik kebijakan Bupati Lucky Hakim yang dinilai tidak menghargai peran strategis wartawan dalam pembangunan daerah. Menurutnya, gedung tersebut dibangun atas inisiatif bupati-bupati sebelumnya sebagai bentuk dukungan terhadap insan pers agar terjalin kolaborasi dalam membangun Indramayu.
Nada serupa juga disampaikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu, Dedy Musashi. Ia menilai pengosongan gedung GPI bisa menjadi preseden buruk yang mencederai kebebasan pers.
“Gedung itu dulunya bernama Balai Wartawan, dibangun pada tahun 1985 sebagai bentuk penghormatan atas kontribusi wartawan dalam pembangunan daerah, terutama setelah Indramayu meraih penghargaan Parasamya Purna Karya Nugraha,” jelas Dedy.
Ia menambahkan, gedung tersebut pernah diresmikan oleh Gubernur Jawa Barat saat itu, Yogie S Memet, dan terus dikembangkan oleh kepala daerah berikutnya hingga masa kepemimpinan Bupati Nina Agustina. Namun, kini di masa Bupati Lucky Hakim, bangunan yang sarat nilai sejarah itu justru hendak dikosongkan secara sepihak.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Bupati Lucky Hakim belum memberikan keterangan resmi. Namun Kepala Bidang Aset dan Keuangan Daerah (BKAD) Indramayu, Yus Rusmadi, mengungkapkan bahwa pengosongan dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan aset daerah sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Rencananya, gedung GPI akan digunakan sebagai kantor Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM),” ujar Yus Rusmadi.