Sekbernews.id – JAKARTA Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Mansur Sipinathe, meluruskan pemahaman terkait pengumuman Presiden Prabowo Subianto mengenai peningkatan kesejahteraan guru.
Ia menekankan bahwa pernyataan tersebut sering dianggap sebagai kenaikan gaji, padahal sebenarnya mengacu pada tunjangan sertifikasi.
“Kesalahpahaman sering terjadi. Banyak yang mengira ini tentang kenaikan gaji, padahal maksudnya adalah pemberian tunjangan sertifikasi,” kata Mansur, Jumat (29/11/2024) kemarin.
Pada perayaan Hari Guru Nasional 2024, pengumuman Presiden Prabowo memunculkan asumsi keliru di kalangan guru, terutama guru ASN bersertifikasi, yang tidak akan merasakan perubahan pada gaji pokok mereka.
Sebagai tambahan, Mansur menyebutkan bahwa guru ASN yang belum tersertifikasi akan mendapat kesempatan mengikuti proses sertifikasi. Jika lolos, mereka berhak atas tunjangan yang setara dengan satu kali gaji pokok. Untuk guru honorer, tunjangan sertifikasi mengalami kenaikan dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta.
“Bagi guru honorer, ini bisa dianggap sebagai kenaikan kesejahteraan meski nilainya hanya Rp 500 ribu,” tambahnya.
Dalam acara di Velodrome, Jakarta, Kamis (28/11/2024), Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya terhadap peningkatan kesejahteraan guru sebagai bagian dari realisasi janji kampanye Pilpres 2024.
Ia menyebut alokasi anggaran kesejahteraan guru akan meningkat signifikan pada 2025, dengan fokus pada guru ASN, PPPK, dan honorer.
Prabowo juga menyatakan bahwa 64,4 persen guru atau setara dengan 1,9 juta orang telah bersertifikasi pada 2025. Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan pendidikan profesi guru (PPG) bagi 806.486 guru yang memenuhi syarat.
Sementara itu, pemerintah merancang reformasi penggajian besar-besaran untuk ASN sebagai bagian dari RPJPN 2025-2045. Menteri PPN/Bappenas, Rachmat Pambudy, menjelaskan bahwa perubahan ini dirancang untuk memperbaiki sistem merit, meningkatkan efisiensi, dan mendorong pelayanan publik yang lebih baik.
Pemerintah merencanakan sistem penggajian tunggal (single salary) bagi ASN di seluruh instansi pemerintah. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan mobilitas talenta dan kesejahteraan pegawai.
Selain itu, rencana perbaikan sistem pensiun ASN juga akan diimplementasikan guna memperkuat perlindungan sosial di masa tua.
Rencana kenaikan belanja pegawai tahun 2025 juga tertuang dalam Buku Nota Keuangan RAPBN 2025, di mana anggaran untuk gaji dan tunjangan ASN meningkat dari Rp 285,8 triliun pada 2024 menjadi Rp 297,7 triliun pada 2025.