Sekbernews.id – JAKARTA Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengkritik Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Basarah menilai Giran membangkang karena keputusannya untuk maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Menurut Basarah, sebagai anggota PDIP, Gibran seharusnya mematuhi arahan Ketum Megawati Soekarnoputri dan mendukung pasangan presiden dan wakil presiden yang didukung partai saat ini, yaitu Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Basarah awalnya membahas pentingnya mematuhi aturan dalam organisasi, terutama bagi anggota partai. Dia menekankan bahwa Gibran, yang merupakan salah satu tokoh terkemuka PDIP, sebelumnya dipercayakan untuk memimpin Kota Solo.
“Dalam urusan berpartai, kita memiliki aturan main. Di ranah pemerintahan, semua warga negara Indonesia tunduk pada kesepakatan nasional yang menjadi dasar permainan kita dalam berbangsa dan bernegara,” ujar Basarah kepada wartawan di Sekolah Kader PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/10/2023).
“Oleh karena itu, para kader PDIP, terutama tokoh sekelas Mas Gibran yang telah diberi mandat oleh partai dan rakyat sebagai Wali Kota Solo, diharapkan untuk menjadi bagian integral dari PDIP,” tambahnya.
Basarah juga yakin bahwa Gibran memiliki pemahaman yang baik tentang Anggaran Dasar PDIP. Dalam konteks pemilihan umum, kongres partai telah menetapkan bahwa Ketua Umum Megawati Soekarnoputri memiliki wewenang untuk memutuskan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan diusung.
“Ketika Bu Mega menggunakan hak konstitusionalnya yang diberikan oleh kongres untuk memilih Mas Ganjar Pranowo dan Pak Mahfud Md sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, maka semua elemen partai, termasuk Mas Gibran, berkewajiban secara hukum untuk mendukung dan mendorong keputusan Bu Megawati Soekarnoputri,” jelasnya.
Selanjutnya, menurut Basarah, dengan keputusan Gibran untuk keluar dari jalur partai, ia telah melakukan pelanggaran karena ia membuat keputusan yang tidak sesuai dengan kebijakan partai.
“Sebagai akibatnya, dari segi konstitusi partai, serta aturan partai, Gibran telah melanggar dan bertindak di luar arahan partai,” ungkap Basarah.
Basarah menekankan bahwa selain aspek konstitusi partai, ada juga aspek etika politik yang harus diperhitungkan. Menurutnya, ketika Gibran memutuskan untuk maju sebagai calon wakil presiden, ia melanggar etika politik, dan ini sudah dilihat oleh masyarakat.
“Jadi, selain melanggar aturan partai, secara etika politik, masyarakat telah menilai bahwa Gibran dengan sengaja ingin keluar dari PDIP. Oleh karena itu, tanpa perlu ada surat pemberhentian resmi, secara etika politik, Gibran sudah secara efektif keluar dari PDIP,” jelasnya.
Basarah menyatakan bahwa PDIP sekarang menunggu langkah etika politik dari Gibran. Dia menyebutkan bahwa partai akan menunggu hingga Gibran menyerahkan KTA (kartu tanda anggota) PDIP miliknya.
“Jadi, yang sebenarnya kami nantikan adalah tindakan etika politik dari Gibran yang sekarang telah memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden Republik Indonesia. Kami akan menerima KTA PDIP dari Gibran, seperti pepatah mengatakan, ‘Jika seseorang dari Timur datang, maka dia harus pergi kembali dengan kepala tegak,'” pungkasnya.