Monday, November 25, 2024
HomeBisnisSri Mulyani Larang Warga Bikin Rekening Bank Baru Tanpa Berikan Info Ini

Sri Mulyani Larang Warga Bikin Rekening Bank Baru Tanpa Berikan Info Ini

Sekbernews.id – JAKARTA Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, baru-baru ini mengeluarkan aturan baru yang melarang pembukaan rekening baru bagi individu atau entitas yang menolak memberikan informasi untuk identifikasi rekening keuangan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Perubahan ini dilakukan karena PMK Nomor 70 Tahun 2017 belum sepenuhnya mengatur ketentuan anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum atau common reporting standard, sehingga diperlukan revisi untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Dalam Pasal 10A PMK 47 Tahun 2024 disebutkan bahwa lembaga keuangan pelapor dilarang membuka rekening baru bagi individu atau entitas yang menolak memenuhi ketentuan pelaporan identifikasi rekening keuangan. Larangan ini juga berlaku untuk transaksi baru terkait rekening lama yang dimiliki oleh nasabah yang tidak mau mematuhi aturan pelaporan.

Untuk diketahui, Pasal 9 PMK Nomor 70 Tahun 2017 mewajibkan lembaga keuangan pelapor untuk melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan yang dimiliki oleh individu atau entitas yang berdomisili di yurisdiksi asing.

Jika individu atau entitas tersebut menolak melakukan pelaporan, maka lembaga keuangan tidak diperbolehkan memproses transaksi terkait rekening tersebut. Transaksi yang dimaksud termasuk setoran, penarikan, transfer, serta pembukaan rekening atau pembuatan kontrak baru bagi nasabah perbankan.

Selain itu, aturan ini juga mencakup larangan transaksi beli atau pengalihan bagi nasabah pasar modal, serta penutupan polis baru dan aktivitas transaksi lainnya bagi pemegang rekening keuangan lama di lembaga keuangan pelapor yang merupakan lembaga jasa keuangan lainnya.

Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk mencegah skema penghindaran kewajiban pajak. Oleh karena itu, dalam Pasal 30A PMK Nomor 47 Tahun 2024, disebutkan bahwa setiap orang, termasuk lembaga jasa keuangan dan pihak lain, dilarang melakukan kesepakatan atau praktik yang bertujuan menghindari kewajiban sesuai dengan peraturan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Saputrahttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Berita Terkait

terbaru