Tuesday, November 26, 2024
HomeNasionalSoal Hak Angket, Ini Kata Mahfud Md

Soal Hak Angket, Ini Kata Mahfud Md

Sekbernews.id – SLEMAN Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud Md, menegaskan bahwa penggunaan hak angket tidak akan mengubah hasil Pemilu.

Pernyataan ini disampaikannya saat berbicara dengan wartawan di Kopi Klotok Pakem, Sleman, pada Minggu pagi (25/2/2024).

Menurut Mahfud, hak angket memiliki tujuan utama untuk pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah, terutama terkait anggaran dan wewenang dalam pelaksanaan kebijakan. Hal ini tidak akan memengaruhi hasil Pemilu atau mengubah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Hak angket itu urusan DPR dan parpol, mau apa ndak. Soal apakah siapa yang boleh diangket itu ya pemerintah dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan, bukan hasil pemilunya,” tegas Mahfud.

Meskipun DPR dan partai politik memiliki hak untuk menggunakan hak angket, Mahfud memberikan peringatan bahwa ada koridor yang harus dijaga dalam penggunaan kebijakan ini. Investigasi yang dilakukan seharusnya terfokus pada keputusan pemerintah dan bukan terhadap hasil Pemilu.

“Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, nggak akan mengubah keputusan MK nantinya, itu jalur tersendiri yang angket itu menurut konstitusi itu DPR punya hak untuk melakukan angket atau pemeriksaan penyelidikan dan dalam cara tertentu di dalam kebijakan pemerintah,” jelasnya.

Dalam konteks pemilihan presiden dan wakil presiden, Mahfud menegaskan bahwa hak angket tidak dapat mengubah syarat-syarat Capres Cawapres yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Proses ini memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat dikaitkan dengan hak angket yang sedang diperbincangkan belakangan ini.

“Sasaran dalam hak angket, tak sekadar kebijakan pemerintah. Ada pula penggunaan anggaran dan wewenang dalam pelaksanaan kebijakan. Jadi kalau Ketua KPU dan Bawaslu itu nggak bisa diangket, yang bisa diangket pemerintah,” tambahnya.

Meskipun beberapa pihak berpendapat bahwa hak angket tidak cocok dikaitkan dengan Pemilu, Mahfud menolak pandangan tersebut.

Menurutnya, hak angket tetap dapat digunakan terutama ketika berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang didasarkan pada kewenangan tertentu.

“Saya nggak ikut di situ karena saya tidak punya wewenang untuk melakukan itu tapi kalau sebagai ahli hukum saya ditanya apakah boleh, amat sangat boleh,” ungkapnya.

Mahfud mengakhiri pernyataannya dengan menegaskan bahwa hak angket tidak akan merubah hasil Pemilu, dan saat ini, posisinya tidak memberinya kewenangan untuk mengajukan hak angket.

Dasukihttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita-berita daerah di Indonesia.
Berita Terkait

terbaru