Saturday, July 12, 2025
HomeDaerahSinergi Polres dan Sekolah, Indramayu Perkuat Perlindungan Anak dari Kekerasan di Lingkungan...

Sinergi Polres dan Sekolah, Indramayu Perkuat Perlindungan Anak dari Kekerasan di Lingkungan Pendidikan

Ads

Sekbernews.id – INDRAMAYU Dalam upaya memperkuat penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu menggelar kegiatan penguatan kapasitas lintas sektor yang berlangsung di aula Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu.

Kegiatan ini menghadirkan para kepala SMP Negeri se-Kabupaten Indramayu dan menghadirkan Kanit PPA Satreskrim Polres Indramayu, Ipda Ragil Zaini Firdaus, sebagai narasumber. Ia menegaskan pentingnya sinergi berbagai pihak dalam menangani kasus kekerasan secara komprehensif, terstruktur, dan berorientasi pada perlindungan korban.

Dalam paparannya, Ipda Ragil menyampaikan bahwa penanganan kekerasan terhadap anak dan perempuan tidak hanya sebatas penegakan hukum. Pendekatan yang digunakan harus mencakup keadilan restoratif serta pemulihan psikososial bagi korban. Ia menjelaskan bahwa anak, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, adalah setiap individu yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak dalam kandungan.

“Penanganan kasus terhadap anak tidak cukup hanya pada aspek hukum. Perlu juga diperhatikan proses rehabilitasi dan pemulihan mental korban,” ujarnya.

Berbagai bentuk kekerasan yang sering dialami anak dan perempuan, lanjutnya, mencakup kekerasan fisik, seksual, hingga psikis. Ragil juga menyoroti pentingnya perlakuan khusus bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), termasuk penerapan mekanisme diversi, pendampingan sosial, serta koordinasi dengan balai pemasyarakatan.

Unit PPA Polres Indramayu, kata Ragil, bekerja sesuai mandat Perkap Nomor 3 Tahun 2008 yang mengatur tugas perlindungan hukum, penyelidikan, penyidikan, serta koordinasi dengan berbagai lembaga seperti rumah aman, rumah sakit, dan lembaga bantuan hukum.

“Kami mengutamakan kerahasiaan data korban, keamanan, serta keterbukaan dalam menyampaikan informasi kepada pelapor. Itulah bentuk pelayanan profesional dan humanis yang kami terapkan,” tegasnya.

Keterlibatan kepala sekolah dalam kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat peran institusi pendidikan sebagai garda terdepan dalam perlindungan anak. Sekolah, menurut Ragil, harus menjadi ruang aman dan nyaman, serta memiliki pemahaman mendalam mengenai penanganan dan pencegahan kekerasan terhadap peserta didik.

“Melalui kolaborasi antara institusi pendidikan, kepolisian, dan penyedia layanan sosial, kita ingin membangun sistem perlindungan yang efektif dan menyeluruh,” tutupnya.

Berita Terkait

terbaru