Sekbernews.id – JAKARTA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, atas tuduhan pelecehan seksual.
Dalam putusan pada Rabu (3/7/2024) tersebut, DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pelapor yang berinisial CAT.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran etik yang berlangsung siang ini.
Dalam putusan tersebut, Heddy Lugito menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” jelasnya.
Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari setelah dibacakan. Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Sidang pembacaan putusan ini dihadiri oleh empat anggota DKPP lainnya, yaitu Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Pengadu CAT hadir bersama lima kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI) yang dipimpin oleh Aristo Pangaribuan. Sidang dimulai pukul 14.00 dan Hasyim Asy’ari hadir secara virtual melalui aplikasi Zoom.
Hingga berita ini ditulis, Tempo masih berusaha mendapatkan tanggapan dari Hasyim Asy’ari mengenai putusan DKPP tersebut.
Kasus ini bermula pada Kamis, 18 April 2024, ketika seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) melaporkan Hasyim Asy’ari ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena tindakan asusila.
Laporan tersebut diajukan oleh LKBH FHUI dan LBH APIK. Aristo Pangaribuan dari LKBH FHUI menjelaskan bahwa Hasyim diduga melakukan tindakan asusila kepada kliennya yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU, meskipun Hasyim terikat dalam pernikahan yang sah.
“Perbuatan itu dilakukan kepada klien kami, anggota PPLN, yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah,” ujar Aristo di Gedung DKPP pada 18 April 2024.
Pada sidang perdana DKPP yang berlangsung pada Rabu, 22 Mei 2024, Hasyim Asy’ari membantah tuduhan asusila yang diajukan oleh anggota PPLN di Belanda.
“Apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua. Saya bantah karena apa? Memang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya,” kata Hasyim usai persidangan.
Hasyim juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pemberitaan investigatif yang menurutnya berasal dari pihak pengadu. Ia menegaskan bahwa perkara ini sedang disidangkan secara tertutup dan semua tuduhan tersebut telah dibantah dalam persidangan.
“Saya nyatakan pokok-pokok perkara yang pernah disampaikan melalui media itu semuanya saya bantah di dalam persidangan,” tegas Hasyim.