Sekbernews.id – JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan lelang rumah dan vila milik mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim. Abdul Rozaq diketahui terlibat dalam kasus korupsi bantuan provinsi di Kabupaten Indramayu.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyampaikan bahwa lelang ini akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon.
“KPK bersama dan melalui KPKNL Cirebon akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Abdul Rozaq Muslim. Lelang dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran melalui internet (open bidding),” ujarnya dalam keterangan kepada wartawan pada Selasa (21/5/2024).
Objek yang akan dilelang berupa tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 182 yang berlokasi di Jalan Sepakat Nomor 329, RT 19 RW 4, Desa Karangampel Kidul, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.
Luas tanah tersebut adalah 282 meter persegi, dengan harga limit pembukaan lelang sebesar Rp 560.971.000 dan uang jaminan Rp 168.291.300.
Selain itu, KPK juga melelang sebuah vila milik Abdul Rozaq di Indramayu. Vila ini dibuka dengan harga limit Rp 353.561.000 dan uang jaminan Rp 106.068.300.
Calon peserta lelang dapat melihat langsung objek lelang pada Selasa (4/6) pukul 13.00 hingga 15.00 WIB di lokasi-lokasi yang disebutkan.
Untuk rumah di Jalan Sepakat Nomor 329, RT 19 RW 4, Desa Karangampel Kidul, dan untuk vila di Villa Casablanca Nomor 12, Jalan Raya Singajaya, RT 9 RW 3, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu.
Proses lelang dijadwalkan akan dimulai pada Rabu (5/6) melalui situs www.portal.lelang.go.id atau www.lelang.go.id.
“Pelaksanaan lelang dilakukan pada Rabu, 5 Juni 2024 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Cirebon, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Nomor 48, Cirebon,” tambah Ali.
Kasus korupsi yang melibatkan Abdul Rozaq Muslim mencuat setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek yang juga menyeret mantan Bupati Indramayu, Supendi. Abdul Rozaq terbukti menerima dana korupsi sebesar Rp 8,582 miliar.
Selain Abdul Rozaq, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lain dalam kasus tersebut, yaitu Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triono, dan Carsa dari pihak swasta.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah dari para tersangka.