Thursday, October 24, 2024
HomeBisnisPT Sritex Resmi Dinyatakan Pailit

PT Sritex Resmi Dinyatakan Pailit

Sekbernews.id – SEMARANG Pengadilan Niaga Semarang resmi menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), atau yang lebih dikenal dengan Sritex, mengalami kepailitan.

Keputusan ini diputuskan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Moch Ansor pada hari Senin (21/10/2024) kemarin, sesuai dengan perkara bernomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Menurut informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, alasan pengajuan pailit oleh pemohon adalah karena Sritex tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan Putusan Homologasi yang telah disepakati pada 25 Januari 2022.

Pemohon mengajukan agar putusan Pengadilan Niaga sebelumnya, yaitu Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg yang mengesahkan rencana perdamaian (Homologasi), dibatalkan. Pemohon juga meminta agar Sritex dinyatakan pailit dengan segala konsekuensi hukumnya.

Sampai saat ini, pihak Sritex belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait keputusan tersebut.

Dasukihttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita-berita daerah di Indonesia.
Berita Terkait

terbaru