Sunday, October 26, 2025
HomeDaerahPropemperda Indramayu 2025 Disepakati, DPRD dan Pemkab Tambah 21 Raperda Prioritas

Propemperda Indramayu 2025 Disepakati, DPRD dan Pemkab Tambah 21 Raperda Prioritas

Sekbernews.id – INDRAMAYU Sebagai bentuk penguatan sinergi eksekutif dan legislatif, DPRD Kabupaten Indramayu bersama Pemerintah Kabupaten Indramayu menyepakati perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Indramayu pada Kamis, 25 September 2025.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Indramayu, Nurhayati, serta dihadiri Bupati Indramayu, Lucky Hakim, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, anggota DPRD, dan tamu undangan.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Nurhayati menekankan pentingnya penyusunan Propemperda secara terencana, sistematis, dan sesuai prioritas pembangunan. Menurutnya, regulasi daerah harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung arah pembangunan daerah.

“Setiap produk hukum yang lahir harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan menjadi instrumen pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Nurhayati.

Sementara itu, Bupati Indramayu Lucky Hakim menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperkuat sinergi dengan DPRD dalam menyiapkan regulasi yang efektif, transparan, dan akuntabel.

“Persetujuan bersama ini merupakan bukti kolaborasi eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan regulasi yang adaptif, berpihak kepada kepentingan publik, serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat,” kata Lucky Hakim.

Berdasarkan kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), semula terdapat 18 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan, terdiri dari 15 usulan bupati, 2 usulan DPRD, serta 3 Raperda lanjutan dari Propemperda 2024. Setelah melalui pembahasan, jumlahnya bertambah menjadi 21 Raperda untuk tahun 2025.

Salah satu tambahan Raperda yang masuk adalah usulan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PT BPR Indramayu Jabar Perseroda.

Dengan adanya perubahan Propemperda 2025, diharapkan setiap perda yang ditetapkan tidak hanya sekadar formalitas, melainkan menjadi instrumen penggerak pembangunan yang responsif terhadap dinamika sosial dan ekonomi.

Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Ketua DPRD Kabupaten Indramayu dan Bupati Indramayu, disaksikan seluruh peserta rapat.

Berita Terkait

terbaru