Saturday, January 4, 2025
HomeBisnisPPN 12 Persen Tetap Berlaku untuk Barang Mewah

PPN 12 Persen Tetap Berlaku untuk Barang Mewah

Ads

Sekbernews.id – INDRAMAYU Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen resmi berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, tarif baru ini hanya dikenakan pada barang dan jasa tertentu yang tergolong mewah.

Kategori Barang dan Jasa Mewah Kena PPN 12 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan beberapa kategori barang dan jasa mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen. Sebagian besar barang ini sebelumnya juga dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Berikut daftarnya:

  1. Hunian Mewah
    Barang seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan hunian serupa dengan harga jual minimal Rp30 miliar akan dikenakan PPN 12 persen. Selain itu, barang-barang ini juga dibebani PPnBM sebesar 20 persen.
  2. Balon Udara dan Peluru
    Termasuk balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara tanpa tenaga penggerak, serta peluru senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara). Barang-barang ini juga dikenakan PPnBM sebesar 40 persen.
  3. Pesawat Udara dan Senjata Api
    Helikopter, pesawat udara lainnya, dan berbagai jenis senjata api masuk dalam kategori ini. Selain tarif PPN 12 persen, barang-barang ini dikenakan PPnBM sebesar 50 persen.
  4. Kapal Pesiar Mewah
    Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air lainnya yang dirancang untuk mengangkut orang akan dikenakan tarif PPN 12 persen, dengan tambahan PPnBM sebesar 75 persen.

Barang dan Jasa Lain Tetap Kena PPN 11 Persen

Sri Mulyani menegaskan bahwa tarif PPN untuk barang dan jasa selain yang tergolong mewah tidak mengalami kenaikan. Barang kebutuhan sehari-hari, seperti sampo, sabun, dan barang sejenis, tetap dikenakan tarif PPN 11 persen.

Pemerintah juga memastikan bahwa bahan pangan pokok seperti beras, jagung, dan susu segar tetap dibebaskan dari PPN. Pengecualian tarif juga berlaku untuk jasa publik seperti tiket kereta api, layanan pendidikan, dan kesehatan.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mengurangi konsumsi barang mewah di Indonesia. Di sisi lain, kebutuhan pokok masyarakat tetap dilindungi melalui pengecualian dan pembebasan tarif pajak. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat secara keseluruhan.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Berita Terkait

terbaru