Monday, November 25, 2024
HomeDaerahPolres Indramayu Tahan 16 Tersangka Pengedar Narkoba

Polres Indramayu Tahan 16 Tersangka Pengedar Narkoba

Sekbernews.id – INDRAMAYU Dalam Operasi Antik Lodaya 2024 yang digelar oleh Satresnarkoba Polres Indramayu di bawah jajaran Polda Jabar, sebanyak 16 pelaku dari tujuh kecamatan di Kabupaten Indramayu berhasil diamankan.

Para pelaku ini diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, pengedar obat keras tertentu (OKT), kurir, serta pengguna narkoba.

Dari 12 orang yang diamankan sebagai pengedar, terdapat beberapa nama, yaitu D (24 tahun) dari Kecamatan Lelea, KI alias D (46 tahun) dari Kecamatan Sukra, AS alias B (39 tahun) dari Kecamatan Losarang.

Kemudian ada ASD (26 tahun) dari Kecamatan Kroya, AS (33 tahun) dan MK (35 tahun) dari Kecamatan Patrol, R alias B (38 tahun), CAW (44 tahun), RS (29 tahun), H alias D (41 tahun) dari Kecamatan Haurgeulis, AK alias B (24 tahun) dan S alias G (35 tahun) dari Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu.

Selain itu, tiga orang yang diduga berperan sebagai kurir adalah AS alias P (29 tahun) dari Kecamatan Sukra, AFD (22 tahun) dari Kecamatan Anjatan, serta ASR (42 tahun) dari Kecamatan Haurgeulis.

Seorang pengguna narkoba yang turut ditangkap adalah HA (39 tahun) dari Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

Dalam jumpa pers yang berlangsung di halaman Polres pada Rabu (31/7/2024), Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 84,79 gram narkotika jenis sabu dan obat keras tertentu berupa Tramadol sebanyak 2.116 butir, Hexymer 280 butir, Dextro 1.362 butir, serta Double Y sebanyak 1.270 butir.

Kapolres yang didampingi oleh Wakapolres Indramayu, Kompol Ryan Faisal, serta Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya, juga menjelaskan bahwa total barang bukti obat keras tertentu yang disita mencapai 5.028 butir.

“Selain narkotika, kami juga mengamankan 13 handphone yang digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkotika, dua buah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 1.270.000, dan empat unit sepeda motor,” jelas AKBP Ari Setyawan Wibowo.

AKBP Ari menambahkan, modus operandi para pelaku adalah mengedarkan dan menjual narkotika serta bertindak sebagai kurir.

Para pengedar dan kurir narkotika dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Untuk pengedar obat keras tertentu, mereka dikenakan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.

Sementara itu, pengguna narkotika dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

“Penyidikan terhadap para pelaku dilakukan melalui tim asesmen terpadu (TAT) yang melibatkan BNN, Kejaksaan, dan penyidik, sesuai dengan Implementasi Perpol 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan rekomendasi rehabilitasi,” pungkas AKBP Ari.

Edyhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita-berita daerah di seluruh Indonesia.
Berita Terkait

terbaru