Sekbernews.id – INDRAMAYU Lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PPU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 mengubah konstelasi politik di daerah.
Sebab dengan lahirnya keputusan dari MK itu, maka praktis Komisi Pemilihan Umum pun harus menyesuaikan aturan persyaratannya dalam menjaring bakal calon kepala daerah. Tak terkecuali di Kabupaten Indramayu.
“Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kami menerima surat dinas nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 terkait pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Masykur, pada Minggu (25/8/2024).
Berdasarkan keterangan Masykur, KPU Kabupaten Indramayu pun ikut memedomani putusan tersebut dengan menetapkan penghitungan syarat pengusungan bakal calon dalam Pilkada 2024. Syarat tersebut tidak lagi hanya berpatokan pada jumlah kursi, namun pada perolehan suara sah yang kini turun menjadi 6,5 persen.
Dengan hadirnya putusan ini, maka Pilkada 2024 di Kabupaten Indramayu berpotensi diikuti oleh tiga pasangan calon.
- Nina Agustina – Tobroni
PDI Perjuangan telah memberikan rekomendasi untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Indramayu tahun 2024 kepada Nina Agustina dan Tobroni.
Nina merupakan petahana yang sebelumnya menjadi calon tunggal dari internal PDI Perjuangan. Teka-teki siapa pendampingnya kemudian dijawab oleh munculnya Tobroni.
Tobroni merupakan Rektor Universitas Darul Ma’arif yang juga politisi PKB. Ia merupakan calon anggota DPRD Provinsi Jawa Barat terpilih pada Pemilu 2024 lalu.
- Bambang Hermanto – Kasan Basari
Bambang Hermanto berhasil menyisihkan empat kandidat bupati lainnya dari internal Partai Golkar Indramayu. Salah satunya termasuk sang ketua DPD Golkar Indramayu, Syaefudin.
Bambang Hermanto berpasangan dengan Kasan Basari yang merupakan Ketua DPC Partai Gerindra. Kasan merupakan pengusaha dan mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. Namun tahun ini ia tak terpilih lagi.
Gerindra sendiri sempat bersitegang, sebab klaim rekomendasi DPP Gerindra justru memilih Lucky Hakim sebagai bakal calon Bupati Indramayu.
- Lucky Hakim – Syaefudin
Lucky Hakim, mantan Wakil Bupati dari petahana Nina Agustina berambisi maju di Pilkada 2024 ini sebagai bakal calon bupati. Alasannya tentu jelas, ia merupakan satu-satunya bakal calon yang paling tinggi popularitasnya dari berbagai lembaga survei.
Selain dari partainya sendiri, yakni Partai Nasdem, Lucky telah mendapatkan rekomendasi dari DPP PKS untuk maju di Pilkada Indramayu. Dan tentu yang unik adalah pasangannya, yakni Syaefudin.
Syaefudin merupakan Ketua DPD Partai Golkar. Namun surat rekomendasi dari DPP Partai Golkar justru jatuh ke tangan Bambang Hermanto. Sehingga jika ia maju, maka posisinya sebagai Ketua DPD bakal dilepaskan.
Namun jika dihitung berdasarkan suara sah partai, maka Lucky Hakim dan Syaefudin bisa maju dengan mengandalkan suara dari Nasdem dan PKS saja. Sebab berdasarkan keputusan MK diatas, kedua partai ini sudah mencukupi 6,5 persen.