Sekbernews.id – INDRAMAYU PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit VI Balongan bersama sejumlah instansi pemerintah menggelar diskusi lanjutan terkait rencana penerapan buffer zone di area sekitar Kilang Pertamina Balongan.
Pertemuan ini berlangsung pada Rabu (9/7/2025) kemarin, dihadiri oleh berbagai pihak dari unsur Pemerintah Kabupaten Indramayu serta lembaga teknis lainnya.
Sejumlah instansi yang terlibat dalam diskusi tersebut meliputi Kejaksaan Negeri Indramayu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu. Turut hadir pula Asisten Daerah II Bidang Ekonomi Pembangunan, Asep Abdul Mukti, S.T., M.Si., mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu.
Area Manager Communication, Relation & CSR RU VI Balongan, Mohamad Zulkifli, dalam paparannya menjelaskan bahwa buffer zone yang dirancang merupakan wilayah terdekat dari kilang yang harus steril dari aktivitas masyarakat. Tujuannya adalah meminimalisasi risiko dampak terhadap warga apabila terjadi insiden di fasilitas kilang.
Zulkifli menegaskan bahwa area yang dimaksud sebagai buffer zone mencakup ruas Jalan Raya yang berada tepat di depan Kilang Balongan. Ia menyebutkan bahwa hasil kajian Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyarankan penutupan jalan tersebut demi alasan keamanan.
Sebagai langkah antisipatif, Pertamina RU VI tengah melakukan pelebaran jalan alternatif di ruas Desa Sukaurip–Sukareja. Jalan yang sebelumnya memiliki lebar 4–5 meter kini diperluas hingga 8 meter, sekaligus ditingkatkan kualitas konstruksinya agar mampu menopang kendaraan berat.
“Alhamdulillah, saat ini progres pekerjaan pelebaran jalan sudah mencapai 63 persen dan insyaallah segera rampung,” ungkap Zulkifli.
Pemkab Indramayu melalui Asisten Daerah II, Asep Abdul Mukti, mengapresiasi langkah yang diambil Pertamina dalam proyek buffer zone ini. Menurutnya, pelaksanaan pekerjaan pelebaran jalan berjalan baik dan menunjukkan perkembangan positif.
Dukungan juga datang dari Kejaksaan Negeri Indramayu. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Yan Perdana, S.H., yang mewakili Kepala Kejari, menegaskan bahwa lembaganya mendukung penuh kebijakan buffer zone dari aspek hukum. Ia menilai program ini tidak hanya penting dari segi keamanan dan pengelolaan energi, tetapi juga dari sisi kepatuhan terhadap regulasi.
“Kami menyoroti pentingnya kepatuhan hukum dalam pelaksanaan buffer zone demi menjamin keselamatan, perlindungan lingkungan, serta pengelolaan sumber daya energi,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut diskusi, peserta pertemuan melakukan peninjauan langsung ke lapangan. Kegiatan ini mencakup survei progres pembangunan jalan Sukaurip–Sukareja serta pengukuran lokasi jalan yang akan ditutup di depan kilang.