Tuesday, September 17, 2024
HomePeristiwaPengadilan Negeri Indramayu Tegaskan Hak Ibu Darinah atas Tambak Ikan, Meski Ada...

Pengadilan Negeri Indramayu Tegaskan Hak Ibu Darinah atas Tambak Ikan, Meski Ada Protes dari Tergugat

Sekbernews.id – Indramayu 5 September 2024— Pengadilan Negeri Indramayu melaksanakan eksekusi tambak ikan di Desa Cangkring, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu, pada Kamis, 5 September 2024. Tambak tersebut diklaim milik Ibu Darinah dengan luas 1.900 m². Eksekusi dilakukan dengan pengamanan ketat dari Kepolisian, TNI, Pamong Praja, Aparat Desa Setempat, dan Ormas GRIB Jaya.

Keputusan Pengadilan dan Ketidakpuasan Pihak Tergugat

Pengadilan Negeri Indramayu memutuskan bahwa hak atas tanah tersebut dimiliki oleh Ibu Darinah, berdasarkan Eksekusi No. 4/PDT.EKS/2022/PN.INDRAMAYU, tertanggal 5 September 2024.

Namun, pihak tergugat, Tampi Hermanto, merasa tidak puas dengan keputusan tersebut. Tampi Hermanto mengklaim memiliki surat AJB yang dikeluarkan oleh instansi desa setempat, yakni Kecamatan Cantigi, pada tahun 2004. Sementara itu, pihak penggugat memegang AJB yang dikeluarkan pada tahun 2008.

Namun jika melihat secara umum beberapa kasus mengenai masalah sengketa tanah, keputusan pengadilan sering kali menjadi faktor penentu, bukan hanya berdasarkan tanggal AJB. Pengadilan akan menilai dokumen-dokumen yang relevan, saksi-saksi, serta bukti lainnya untuk memutuskan siapa pemilik sah tanah tersebut.

Maka, dalam hal ini, pihak tergugat seharusnya sudah bisa memahami serta taat dan tertib terhadap keputusan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Indramayu. Tindakan protes atau peninjauan kembali sangat diperbolehkan, namun jika bukti-bukti yang diajukan tidak memadai atau kurang, sementara pihak penggugat memiliki bukti yang lebih kuat, maka keputusan tersebut sudah final dan melekat. Kini, kedua pihak sebaiknya berdamai dan mencari solusi selanjutnya untuk tetap saling menghormati dan tidak bermusuhan satu sama lain.

Keterangan Dari Pihak Ibu Tarkiyah

Dalam wawancara, Ibu Tarkiyah menyatakan bahwa lahan tersebut sebelumnya dibeli secara borongan dan tidak ada surat resmi yang menyertainya, sehingga tidak ada pengukuran tanah. Menurutnya, terdapat perbedaan antara ukuran lahan yang sebenarnya dengan yang tertera dalam AJB. Kuasa hukum Darinah menambahkan bahwa ukuran tanah versi pihak tergugat, Tampi Hermanto, lebih luas.

Bukti – Bukti Tambahan Dari Pihak Ibu Tarkiyah

Dokumen pemanggilan saudara tergugat di Tahun 2009 dengan isi dokumen sebagai berikut : Berikut adalah teks dari gambar yang Anda kirimkan:


SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: Kaswadi
    Umur: 48 Tahun
    Alamat: Desa Cangkring
    Selanjutnya disebut sebagai Penjual
  2. Nama: Tampi Hermanto
    Umur: 25 Tahun
    Alamat: Desa Cangkring
    Selanjutnya disebut sebagai Pembeli

Dengan ini memberi kuasa kepada:

  1. Nama: Abdurochim
    Jabatan: Kuwu
  2. Nama: Ipin Casriptin
    Jabatan: Desa Cangkring Jurutulis I

Untuk menghadap Camat (PPAT Kecamatan) Cantigi guna menyelesaikan pembuatan Akta Jual Beli atas sebidang tanah darat C. Nomor 319 PPJ Nomor 675.7 Persil 65 Luas 2.070 M². Tanah tersebut terletak di Blok TPI dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara: Tanah Kesan
  • Sebelah Timur: Tanggul Irigasi
  • Sebelah Selatan: Tanah Rasdi
  • Sebelah Barat: Kali Rambatan L

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan sesungguhnya tanpa ada paksaan dari siapapun dan untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Cangkring, 26 Desember 2009

Yang memberi kuasa,

Kaswadi
Tampi Hermanto

Kuasa,
Abdurochim
Ipin Casriptin

(stempel: Pemerintah Kabupaten Indramayu, Kuwu Desa Cangkring, Kecamatan Cantigi)


Pernyataan Kuasa Hukum Tergugat

Kuasa hukum Tampi Hermanto mengungkapkan ketidakpuasan terkait pematokan lahan. Mereka merasa bahwa proses eksekusi tidak melibatkan kuasa hukum mereka secara memadai dan tidak diinformasikan dengan jelas kepada Camat Cantigi.

“Kami merasa bahwa pengakuan jual beli antara Rasdi dan Darinah tidak memadai, karena saksi mengatakan tanah tersebut berasal dari warisan,” ujar Toni, kuasa hukum Tampi Hermanto.

Kuasa hukum Tampi Hermanto juga mengungkapkan kekecewaan terkait waktu eksekusi. Meskipun agenda eksekusi dijadwalkan pukul 10.00 WIB, proses eksekusi sudah dilakukan sebelum waktu yang ditentukan.

Kesimpulan Akhir

Berdasarkan informasi yang telah diberikan, permasalahan Ibu Darinah terkait sengketa lahan tambak di Desa Cangkring, Kecamatan Cantigi, melibatkan dua pihak yang sama-sama memegang Akta Jual Beli (AJB) dengan tahun penerbitan yang berbeda. Ibu Darinah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Indramayu dengan dasar eksekusi yang sah, yakni nomor 4/PDT.EKS/2022/PN.INDRAMAYU. Namun, pihak tergugat, Tampi Hermanto, merasa keberatan dan menggugat keputusan tersebut karena memegang AJB dari tahun 2004, sedangkan Ibu Darinah memiliki AJB dari tahun 2008.

Dari keterangan yang diberikan, beberapa poin penting dapat disimpulkan:

  1. Kekuatan Hukum Pengadilan: Pengadilan Negeri Indramayu telah memutuskan hak kepemilikan lahan tambak tersebut jatuh kepada Ibu Darinah, berdasarkan proses eksekusi yang resmi. Ini menempatkan Ibu Darinah sebagai pihak yang sah secara hukum dalam sengketa ini.
  2. Perbedaan Data AJB: Meski Tampi Hermanto memiliki AJB lebih lama (2004), hal ini tidak otomatis menjadikannya lebih kuat dari AJB tahun 2008 yang dimiliki Ibu Darinah. Sebaliknya, keputusan pengadilan lebih mengedepankan fakta dan bukti kepemilikan yang sah serta validitas prosedur.
  3. Tidak Ada Pengukuran Tanah Awal: Fakta bahwa pada saat pembelian awal lahan tidak ada surat resmi dan tidak dilakukan pengukuran, menyebabkan ketidakjelasan dalam ukuran lahan yang tercantum di AJB. Hal ini juga menjadi salah satu akar masalah yang memperumit sengketa.
  4. Protes dari Pihak Tergugat: Tampi Hermanto dan kuasa hukumnya menyatakan keberatan atas pelaksanaan eksekusi yang dianggap lebih cepat dari waktu yang ditentukan, serta mempertanyakan legalitas proses pematokan lahan yang dilakukan tanpa sepengetahuan pihak mereka. Namun, keberatan ini tidak mengubah keputusan pengadilan yang telah memenangkan Ibu Darinah.

Dalam kasus ini, Ibu Darinah memiliki posisi yang kuat secara hukum karena telah memenangkan putusan pengadilan dengan dasar eksekusi yang sah. Meskipun pihak tergugat masih memprotes dan mengklaim memiliki AJB yang lebih lama, putusan pengadilan tetap menjadi penentu utama dalam sengketa ini. Oleh karena itu, sebagai pemegang putusan eksekusi yang sah, Ibu Darinah memiliki hak penuh atas lahan tambak tersebut sesuai dengan ketetapan hukum yang berlaku.

Edyhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita-berita daerah di seluruh Indonesia.
RELATED ARTICLES

Most Popular