Sekbernews.id – JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang. Penggeledahan dilakukan di kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita, yang juga merupakan kader PDIP. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengingatkan kadernya untuk taat pada proses hukum yang berlaku.
“Pertama, kami ingin menegaskan bahwa PDIP dan kader-kadernya selalu diingatkan untuk taat pada hukum dan mengikuti proses hukum apapun itu bentuknya. Namun, kami juga menganut asas praduga tak bersalah dan akan terus mendampingi kader-kader kami yang terjerat kasus hukum hingga proses tersebut dilaksanakan dengan adil,” ujar juru bicara PDIP, Chico Hakim, kepada wartawan.
Chico juga mengungkapkan bahwa sulit untuk tidak melihat penyelidikan KPK ini tanpa kecurigaan politis. Ia menyebut masih banyak kasus korupsi lain yang tidak diusut dengan intensitas yang sama.
“Namun, memang sulit untuk tidak menduga bahwa apa yang dilakukan KPK akhir-akhir ini memiliki unsur politis. Kita tahu masih banyak kasus lain yang mengendap begitu saja atau hilang ketika yang bersangkutan mengalihkan dukungan ke calon-calon tertentu,” tambah Chico.
Chico menegaskan PDIP tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia berharap tuduhan korupsi terhadap kadernya terbantahkan di akhir proses hukum.
“Tentu kami menghargai dan menghormati proses hukum, dan semoga tuduhan yang dialami kader PDIP hanyalah tuduhan belaka yang tidak terbukti, karena memang tidak melakukan pelanggaran hukum,” imbuhnya.
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. KPK menegaskan penyelidikan tersebut tidak terkait dengan kepentingan politik apapun.
“Penyidikan yang dilakukan di Semarang tidak dalam rangka konteks politik apapun,” tegas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).
Kasus ini mencuat menjelang Pilwakot Semarang 2024, di mana salah satu kandidat adalah petahana Mbak Ita. KPK membantah bahwa penyelidikan ini bertujuan mengganggu pencalonan peserta Pilwakot Semarang 2024. Tessa menekankan bahwa kasus ini diusut berdasarkan bukti yang cukup.
“Jika kegiatan ini bertepatan dengan pemilihan kepala daerah, itu hanyalah kebetulan dan tidak terkait dengan sisi politik. Jadi, ini semata-mata berdasarkan kerangka hukum saja,” jelasnya.