Sekbernews.id – JAKARTA Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP akhirnya buka suara terkait keputusan pembatalan pelantikan Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komaruddin Watubun, menjelaskan bahwa keduanya diberhentikan dari keanggotaan partai karena terlibat dalam penggelembungan suara saat Pemilu Legislatif 2024. Sebagai akibatnya, mereka tidak dapat dilantik menjadi anggota DPR.
Menurut Komar, keputusan ini diambil setelah Mahkamah Partai melakukan pemeriksaan mendalam.
“Saya yang membacakan putusan itu, mereka semua hadir secara virtual ketika keputusan Mahkamah Partai dibacakan,” ujarnya saat dihubungi media, Kamis (26/9/2024).
Ia juga menegaskan bahwa keputusan ini tidak ada hubungannya dengan kritik yang pernah dilontarkan Tia Rahmania terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, maupun alasan pribadi lainnya. Semua tindakan sudah sesuai dengan prosedur dan aturan partai.
Keputusan pemecatan terhadap Tia dan Rahmad ditandatangani pada 5 September 2024 oleh Mahkamah Etik dan Disiplin Partai PDIP. Sebelum keputusan tersebut, keduanya telah menjalani pemeriksaan yang dipimpin oleh Yasonna Laoly dan Komaruddin Watubun.
“Baik Tia maupun Rahmad tidak mampu membuktikan keabsahan suara mereka, sementara pelapor mereka bisa menunjukkan bukti pergeseran suara melalui formulir C1,” jelas Komar.
Kasus seperti ini, lanjut Komar, tidak hanya terjadi pada tingkat DPR RI, tetapi juga terjadi di legislatif tingkat kabupaten/kota. Ia menegaskan bahwa pergantian ini murni terkait pelanggaran dalam Pemilu Legislatif 2024.
“Jadi bukan hanya mereka berdua, ada juga kasus serupa di DPRD kabupaten/kota. Ini sengketa internal partai yang timbul dari Pemilu Legislatif 2024,” tambahnya.
Diketahui, Tia Rahmania yang merupakan calon legislatif PDIP dari daerah pemilihan Banten I dan Rahmad Handoyo dari daerah pemilihan Jawa Tengah V, batal dilantik setelah diberhentikan dari PDIP.
Posisi mereka akan digantikan oleh Bonnie Triyana untuk dapil Banten I dan Didik Hariyadi untuk dapil Jawa Tengah V.