Sekbernews.id – DEPOK Pungutan sekolah yang dilakukan oleh SMK Negeri 3 Depok menjadi sorotan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono, pada Sabtu (16/11/2024).
Ono mengecam keras tindakan sekolah tersebut yang melakukan pemungutan dana terhadap orang tua siswa meski dengan dalih pembangunan sekolah.
“Sebagaimana Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022, penggalangan dana yang dilakukan komite sekolah terhadap orang tua siswa meski inovatif dan tidak sepihak,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.
Lanjut Ono, kalaupun tugas komite sekolah untuk menggalang dana baik kepada orang tua siswa, pihak ketiga, swasta maupun lainnya, dalam peraturan tersebut mesti dilakukan secara inovatif, kreatif, dan lainnya.
Sehingga, tegasnya, apa yang pembangunan kanopi RPLS, pembangunan gedung UKS, gedung BP, dan perbaikan pagar oleh SMK tersebut bertentangan dengan peraturan yang ada sehingga masuk kedalam praktek pungutan liar.
“Penggalangan dananya sepihak dan membebani seluruh orang tua siswa. Ini bertentangan dengan undang-undang, peraturan menteri, dan peraturan gubernur. Komite sekolah tidak seharusnya melakukan hal itu,” ungkap Ono.
Ono juga sangat menyayangkan hal ini terjadi, mengingat anggaran pendidikan di Jawa Barat cukup besar yakni mencapai 40,3 persen dari APBD.
“Anggaran itu melebihi amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang hanya 20 persen,” jelasnya.
Ono meminta pembangunan sarana dan prasarana sekolah tak lagi dibebankan kepada orang tua siswa. Pihaknya juga meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap keuangan dan anggaran sekolah terutama untuk sarana dan prasarana.
“Ini penting agar tercipta transparansi di dunia pendidikan Jawa Barat,” pungkasnya.