Sekbernews.id – Setiap tahun pada tanggal 1 Mei, kita merayakan Hari Buruh Internasional atau yang dikenal juga sebagai May Day.
Sebuah momen penting yang tidak hanya dirayakan di Indonesia, tetapi juga secara internasional. Namun, apa sebenarnya yang membuat tanggal 1 Mei dipilih sebagai Hari Buruh atau May Day?
Peringatan ini tidak semata-mata menjadi hari libur nasional di Indonesia, tetapi juga menjadi momen refleksi atas sejarah perjuangan pekerja dan gerakan buruh di seluruh dunia.
Peringatan Hari Buruh atau May Day memiliki akar sejarah yang kuat, terutama berdasarkan peristiwa penting yang terjadi di Chicago pada tahun 1886, yang dikenal sebagai Kerusuhan Haymarket.
Sebelum peristiwa ini terjadi, gerakan buruh di Amerika Serikat, terutama diwakili oleh organisasi seperti Knights of Labour, telah memperjuangkan hak-hak pekerja, termasuk perjuangan untuk jam kerja yang manusiawi, yang maksimal 8 jam per hari.
Namun, pada 4 Mei 1886, terjadi kerusuhan di Haymarket Chicago. Konfrontasi antara polisi dan pengunjuk rasa buruh berujung pada kekerasan yang tragis.
Demonstrasi tersebut, yang menuntut hak-hak pekerja, mengakibatkan kematian dan luka-luka di kedua belah pihak.
Peristiwa inilah yang kemudian menjadi simbol perjuangan internasional untuk hak-hak pekerja dan gerakan buruh.
Sebagai hasil dari peristiwa ini, tanggal 1 Mei kemudian ditetapkan sebagai Hari Buruh Internasional pada tahun 1889, dalam Konferensi Sosialis Internasional di Paris.
Namun, di Amerika Serikat dan Kanada, peringatan serupa yang dikenal sebagai Labour Day, diperingati pada hari Senin pertama di bulan September.
Ini sebagian karena menghindari peringatan kerusuhan yang terjadi pada 1886 dan juga untuk menghormati kontribusi pekerja dalam masyarakat.
Di banyak negara lain di dunia, May Day diperingati pada tanggal 1 Mei, termasuk Indonesia, yang juga menetapkannya sebagai hari libur nasional.
Sejarah Hari Buruh ini terus berkembang seiring waktu. Di Indonesia, peringatan Hari Buruh Internasional pertama kali dirayakan pada tanggal 1 Mei 1920.
Di masa Orde Baru, peringatan ini tidak lagi dirayakan secara terbuka karena dianggap identik dengan paham komunis, namun tetap ada protes yang digaungkan oleh kaum buruh.
Namun, pada masa reformasi, peringatan Hari Buruh kembali meriah, dengan tuntutan yang beragam mulai dari kesejahteraan hingga penghapusan sistem alih daya. Upaya untuk meningkatkan kondisi kerja terus dilakukan, dengan ratifikasi konvensi ILO dan kebijakan lainnya.
Pada 1 Mei 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Hari Buruh sebagai hari libur nasional, memperkuat pengakuan terhadap perjuangan pekerja dan gerakan buruh di Indonesia.
Setiap tahun, peringatan Hari Buruh menjadi momentum bagi pekerja untuk menuntut hak-hak mereka, termasuk upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, hak cuti, dan tunjangan lainnya.
Sebuah tradisi yang terus berlanjut sebagai simbol perjuangan untuk kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh pekerja di Indonesia.