Sekbernews.id – INDRAMAYU Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Indramayu, Carsim, telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Indramayu.
Carsim ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembuatan prasarana tebing air terjun buatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu tahap 5 tahun 2019. Penetapan ini dilakukan pada Kamis (4/7/2024).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, melalui Kepala Seksi Intelijen, Arie Prasetyo, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Carsim sebagai tersangka.
Arie Prasetyo mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp1.189.871.205.
“(Carsim) dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar,” jelas Arie Prasetyo.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Carsim akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Indramayu.