Sekbernews.id – INDRAMAYU Satuan Lalu Lintas Polres Indramayu telah menindak ratusan pelanggaran kendaraan bermotor dalam Operasi Patuh Lodaya (OPL) 2024. Hingga hari kelima pelaksanaan, petugas telah menindak sebanyak 790 pelanggar.
Operasi yang dimulai pada 15 Juli 2024 ini akan berlangsung hingga 28 Juli 2024. Dengan rentang waktu yang masih cukup panjang, masih mungkin terdapat banyak pelanggaran lalu lintas di kota Mangga ini.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Enggar Jati Nugroho, menyatakan bahwa operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Tujuan utamanya adalah menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar dengan mengutamakan tindakan preventif dan preemtif.
Namun demikian, Enggar menegaskan bahwa penegakan hukum tetap dilakukan dengan penindakan secara statis maupun dinamis (mobile) menggunakan e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Pada hari Jumat, 19 Juli 2024, Enggar didampingi oleh Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata, mengungkapkan bahwa hingga hari kelima pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2024, pihaknya telah menindak 790 pelanggar lalu lintas menggunakan e-TLE.
“Sasaran dalam pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2024 meliputi pelanggaran-pelanggaran seperti tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara di bawah umur, penggunaan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari satu orang, dan berkendara dalam pengaruh alkohol,” jelas Enggar.
Selain itu, akan ditindak juga pengendara yang melawan arus, berkendara melebihi batas kecepatan, dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Kami berharap melalui operasi ini, masyarakat, khususnya pengendara, dapat lebih sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Kami juga berharap masyarakat semakin disiplin dan patuh dalam berlalu lintas, sehingga angka kecelakaan dapat ditekan dan situasi lalu lintas di wilayah hukum Polres Indramayu menjadi lebih aman dan tertib,” harap Enggar.