Sekbernews.id – INDRAMAYU Lemahnya pengawasan terhadap proyek Pemkab Indramayu terjadi di Kecamatan Lohbener. Sebuah proyek rehabilitasi saluran irigasi kembali dibongkar karena tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Kegiatan “Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya Dibawah 1.000 Ha dalam Satu Daerah Kabupaten/Kota” itu berlokasi di Blok Bong, Desa Lohbener, Kecamatan Lohbener.
Sedianya kegiatan dengan nilai dana Rp351.771.000,00 selama 60 hari kalender tersebut bisa selesai pada 1 Desember 2023 mendatang. Karena sudah dimulai sejak 3 Oktober 2023.
Namun tempo hari, kegiatan tersebut kembali dibongkar karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum di RAB proyek yang diadakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu.
“Proyek ini tidak benar, karena tidak sesuai RAB,” ungkap seorang narasumber yang tak mau disebutkan namanya, pada media, Minggu (29/10/2023).
Menurutnya, hal ini tidak perlu terjadi jika pihak-pihak terkait bisa melakukan pengawasan dengan baik. Sehingga pekerjaan yang dilakukan oleh pihak ketiga, tidak menyalahi RAB yang sudah ditentukan.
“Pengawasannya kemungkinan lemah, sehingga hal seperti ini bisa terjadi,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang PSDA Dinas PUPR Indramayu, Andi Setiawan, menjelaskan kegiatan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) itu sudah dibongkar dan dilakukan perbaikan.
“Sudah dibongkar dan diperbaiki,” ungkapnya saat dihubungi pada Senin (30/10/2023).
Terkait pembongkaran kegiatan tersebut, pihak pelaksana, yakni CV Gunung Mas masih belum memberikan keterangan.
Proyek Irigasi di Lohbener Indramayu Tak Sesuai RAB