Sekbernews.id – KUNINGAN Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono menegaskan bahwa pelarangan dan penutupan akses jalan menuju lokasi Jalsah Salanah Ahmadiyah di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, oleh pihak kepolisian seharusnya tidak perlu dilakukan.
Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk pembatasan hak kebebasan beragama yang telah dijamin oleh konstitusi Indonesia dan menjadi catatan bahwa pihak pemerintah tidak melakukan upaya mitigasi dan tindakan preventive karena kegiatan Ahmadiyah di Desa Manislor tersebut bukan hanya dilakukan pada tahun ini saja.
Seyogyanya dari awal Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum bisa melakukan komunikasi sehingga tidak terjadi masalah ini. Negara wajib hadir untuk rakyat dan menjamin hak-hak rakyat itu dapat diterima dengan baik.
Ono Surono mengungkapkan, pelarangan dan memblokade jalan menuju acara tahunan yang dihadiri oleh Jemaat Ahmadiyah tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan pluralisme yang harus dijunjung tinggi di Indonesia.
“Sebagai negara hukum, tindakan pelarangan terhadap kegiatan yang dilindungi Undang-Undang harus segera diusut dan dipertanggungjawabkan. Ini adalah pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan hak untuk berkumpul yang dilindungi oleh UUD 1945,” Kata Ono dalam keterangannya, Minggu (8/12/2024).
Lebih lanjut, Ono meminta agar Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk melakukan evaluasi terhadap tindakan anggotanya. Ia juga mendorong proses hukum yang transparan terhadap setiap oknum yang terbukti melanggar hak-hak konstitusional warga negara.
Tak hanya itu, Ono juga menyayangkan sikap pemerintah daerah Kuningan yang ikut melarang pelaksanaan Jalsah Salanah Ahmadiyah. Ia menganggap larangan tersebut sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap keberagaman dan potensi konflik sosial yang bisa timbul akibat tindakan tersebut.
Ono menyayangkan sikap Pemda Kuningan yang melarang kegiatan keagamaan. Dalam konteks kerukunan antar umat beragama, menurutnya keputusan seperti ini justru memperburuk kondisi sosial dan menambah ketegangan di masyarakat.
“Seharusnya pemerintah daerah dapat lebih bijaksana dalam menyikapi keberagaman yang ada dan tidak terjebak pada tekanan kelompok tertentu,” ujar Ono.
Ono menambahkan bahwa ia akan memastikan kasus ini mendapatkan perhatian yang serius, dan ia berharap tindakan intoleransi semacam ini tidak terulang di masa depan.
Menurutnya, pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengutamakan prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi, serta menjaga perdamaian dan kerukunan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pada saat dilaporkan kepadanya, Ono langsung menghubungi Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, untuk mengetahui secara detail masalah ini. Dan dari laporan Rachdy, ada informasi bahwa masalah pelarangan ini diduga ada atensi dari atas. Pihaknya akan terus memantau dan mengawal proses ini.
“Tindakan intoleransi yang terjadi di Kuningan harus dihentikan. Kita harus menjaga persatuan dan kerukunan antar umat beragama, serta mengedepankan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika,” pungkasnya.