Sekbernews.id – INDRAMAYU KPK Republik Indonesia kembali menyerahkan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari hasil rampasan kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Penyerahan aset ini dilakukan setelah putusan inkrah sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1229K/PID.SUS/2022 tanggal 24 Maret 2022 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 27/PID.TPK/2021/PT.BDG tanggal 6 Oktober 2021 dan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.BDG tanggal 5 Juli 2021 atas nama terpidana Abdul Rojak Muslim.
Dalam putusan tersebut, Abdul Rojak Muslim dikenai hukuman tambahan sebesar 5,5 miliar rupiah.
Penyerahan BMN ini dilakukan oleh Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dan diterima oleh Bupati Indramayu Nina Agustina yang diwakili oleh Plt. Asisten Administrasi, Sri Wulaningsih, di Ruang Ki Tinggi Setda Indramayu pada hari Jumat (19/7/2024).
Aset yang diserahkan berupa tanah seluas 282 meter persegi dan dua bangunan dengan luas total 177,45 meter persegi yang terletak di Jalan Sepakat Nomor 329 RT 19 RW 4 Desa Karangampel Kidul, Kecamatan Karangampel, senilai Rp560.971.000,-.
Selain itu, BMN lainnya yang diserahkan adalah tanah seluas 102 meter persegi dan bangunan seluas 61,5 meter persegi yang berlokasi di Villa Casablanca Nomor 12, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, dengan nilai Rp353.561.000,-. Total nilai aset yang diserahkan mencapai Rp914.532.000,-.
Mungki Hadipratikto menjelaskan bahwa aset yang diserahkan ini harus dimanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan pemerintah daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Indramayu.
“Penyerahan kali ini berbeda karena bentuknya adalah penyerahan langsung karena lokasi kerugian negara berada di Indramayu. Jadi aset ini bisa digunakan sesuai kebutuhan pemerintah daerah, seperti untuk rumah dinas atau pertukaran aset, asalkan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Mungki.
Bupati Indramayu, Nina Agustina, melalui Plt. Asisten Administrasi Sri Wulaningsih, menyampaikan terima kasih kepada KPK atas penyerahan aset ini. BKAD Kabupaten Indramayu akan membahas pemanfaatan aset tersebut bersama tim terkait.
Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) BKAD Kabupaten Indramayu, Jajat Sudrajat, menambahkan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti penyerahan aset dari KPK dengan pemasangan papan nama di lokasi aset dan memproses balik nama sertifikat sebagai bentuk pengamanan aset yang kini dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Sebelumnya, KPK juga telah menghibahkan BMN berupa tanah dan bangunan di Kecamatan Cikedung senilai 10,2 miliar rupiah kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu. Dengan penyerahan ini, diharapkan aset tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk keperluan daerah dan kesejahteraan masyarakat Indramayu.