sekbernews.id – INDRAMAYU Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2022. Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) atau Samsat Kabupaten Indramayu I Adang Surahmin mengajak masyarakat Kabupaten Indramayu, khususnya Wajib Pajak untuk mengikuti program tersebut.
Dikatakan Kepala Samsat Kabupaten Indramayu I Adang Surahmin, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Indramayu berlangsung sejak 01 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.
Menurutnya tujuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini untuk tertib administrasi kendaraan bermotor, kepastian hukum kepemilikan kendaraan, menekan kendaraan tidak daftar ulang, meringankan beban masyarakat dalam balik nama maupun bayar pajak kendaraan dan stimulus insentif berkeadilan.
Kemudian, optimalisasi penerimaan pendapatan daerah, meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam kewajibannya membayar Pajak Kendaraan Bermotor, mengedukasi masyarakat agar lebih memahami pentingnya membayar pajak sebagai penunjang pembangunan daerah.
BACA JUGA : Kadis Edi Umaedi Resmi Buka Anjatan Fish Expo 2022
Menurutnya, program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak di buka 1 Juli 2022 masyarakat Indramayu sangat antusias, terbukti dalam kurun waktu 8 hari pendapatan sudah mencapai mencapai 5,6m atau naik 1,4 %.
“Masyarakat Kabupaten Indramayu sudah cukup responsif terbukti dengan adanya Program Pemutihan Pajak, dalam kurun waktu 8 hari, pendapatan mencapai 5,6M atau naik 1,4 % dibandingkan sebelum diluncurkan Program Pemutihan Pajak,” katanya.
Antusias masyarakat dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini masih dikategorikan rendah dan perlu dimaksimalkan dengan terus mengajak masyarakat untuk melakukan dan mengikuti program tersebut.
“Setelah dilakukannya pemutihan kendaraan bermotor dari sisi potensi 2 Samsat Indramayu I dan Indramayu II Haurgeulis ini mencapai 531.247 kendaraan bermotor meliputi Tidak bayar 47,2% dan Taat bayar pajak 51,8%, sehingga perlu sosialisasi masif,” tambahnya.
Dijelaskan Adang Surahmin, syarat masyarakat Indramayu bisa mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor, yakni bagi badan, pemerintah, Pemprov Jabar, Pemda kabupaten/kota dan pemerintah desa.
Selanjutnya dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan kendaraan ubah bentuk, ex-dump/lelang yang belum terdaftar dan ganti mesin. Lokasi pembayaran PKB tahunan dapat dilakukan di Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru. E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI) Sambara, Signal, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).
Lokasi pembayaran PKB 5 Tahunan (Ganti Plat dan STNK) di Kantor Samsat Induk dimana kendaraan terdaftar. Lokasi pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan di Kantor Bersama Samsat Induk tujuan dimana kendaraan akan didaftarkan.
Berikut ini ungkap Adang, persyaratan dan langkah-langkahnya seperti membawa STNK Asli, E-KTP Asli, SKKP/SKPD Terakhir, BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi & Depok) atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor), Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) dan Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).
“Banyak opsi untuk pembayaran pajak dari kita seperti adanya Samsat Jebret, E- Samsat, Signal, Samsat Outlet, Samades, Salam Jum’at, Samsat Hari Minggu (Samsat Weekend), Samling dan lainnya,” ucapnya.
Lanjutnya, hal ini sebagai bentuk pelayanan prima untuk terus mendekatkan pelayanan guna memudahkan masyarakat dalam membayar PKB. Serta masyarakat Indramayu semakin taat dalam membayar pajak juga tepat waktu demi kemajuan Indramayu khususnya dan Jawa Barat pada umumnya. Pajakmu untuk Indramayu dan Jawa Barat, tukasnya.