Sekbernews.id – INDRAMAYU Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyetujui permintaan mundur Lucky Hakim. Pesinetron itu juga diminta tak lagi repot memikirkan Indramayu.
Hal itu disampaikan oleh pengamat politik lokal, Hadi Santosa Farhan. Ia menjelaskan dengan terbitnya surat keputusan tersebut, Lucky Hakim sudah bukan lagi sebagai Wakil Bupati Indramayu.
“Saya berpesan agar Lucky tidak usah repot memikirkan Indramayu lagi,” ungkap Hadi Santosa, pada Selasa (25/4/2023).
Direktur AMIK Purnama Niaga itu juga memberi selamat kepada Lucky Hakim di tempat dan lingkungan yang baru. Ia meminta agar Lucky memberi masukan yang konstruktif untuk masyarakat Indramayu.
Sebagaimana diketahui, Lucky Hakim mengajukan pengunduran diri sebagai Wakil Bupati Indramayu. Suratnya disampaikan secara langsung ke DPRD Indramayu pada 8 Februari 2023 lalu.
Lucky mundur karena beralasan ia tak mampu lagi mengemban tugas sebagai Wakil Bupati Indramayu.
Selang beberapa bulan kemudian, Kemendagri mengabulkan permintaan Lucky tersebut dengan turunnya Surat Keputusan Kemendagri.
SK Kemendagri itu teranggal 10 April 2023 Nomor 100.2.1.3-1060 tahun 2023 tentang pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Indramayu Jawa Barat.
Dalam SK tersebut disebutkan Lucky Hakim diberhentikan dengan hormat sebagai Wakil Bupati Indramayu sejak 8 Februari 2023.
Lucky bakal diganti dengan mekanisme penetapan setelah ada usulan dari partai pengusung dalam Pilkada 2020 lalu. Partai pengusungnya yakni PDI Perjuangan, Partai Gerindra, dan Partai Nasdem.
Partai pengusug ini akan mengusulkan setidaknya dua nama yang bakal disetorkan ke DPRD Indramayu. Selanjutnya dua nama tersebut akan dipilih menjadi pendamping Bupati Nina Agustina hingga masa jabatannya berakhir.
Penulis:Toto