Reporter : Red
sekbernews.id – JAKARTA Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021, Kamis 7 April 2022.
BACA JUGA : JPN Berhasil Selesaikan Kesepakatan Perdamaian Kasus
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menyampaikan dalam siaran pers Nomor : PR – 566/066/K.3/Kph.3/04/2022, saksi-saksi yang diperiksa yaitu, IP selaku Kasubdit Pengendalian Keamanan Informasi, Manajemen Layanan dan Evaluasi/Kabid Kepabeanan dan Cukai Kanwil Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta tahun 2015-2017, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas, MRP selaku Kasi Pabean KPPBC Bengkulu Tahun 2019-2021/Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC Semarang tahun 2016-2017, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas, H selaku Kasi Narkotika dan Barang Larangan Kanwil DJBC Jawa Barat / Kasi Intelijen pada Kanwil Cukai Kanwil Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta Tahun 2016-2017, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas, papar Kapuspenhum.
BACA JUGA : Jaksa Agung RI Setujui 3 dari 4 Pengajuan Restorative Justice
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021, tutup Kapuspenhum.
Editor : L. Darsono