sekbernews.id – JAKARTA Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013. Selasa kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Dr. Ketut Sumedana menyampaikan dalam siaran pers nomor : PR – 1415/029/K.3/Kph.3/09/2022 bahwa saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
- CW selaku Legal PT Adhi Karya, diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
- AB selaku Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah, diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
- Z selaku Staf Notaris Budiharto (yang melakukan pengurusan tanah), diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
- HM selaku Kasubdit Pengukuran Kantor Pertanahan Kota Depok Tahun 2012, diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
BACA JUGA : Jampidsus Kejagung Periksa 1 Saksi Kasus PT Waskita Karya
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013, pungkas Kapuspenkum.