Tuesday, November 26, 2024
HomeHukumJubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Ada Apa?

Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Ada Apa?

Sekbernews.id – JAKARTA Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dilaporkan telah menangkap Indra Charismiadji, juru bicara Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), yang juga merupakan calon anggota legislatif dari Partai NasDem. Kasus ini dikonfirmasi oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf.

Penangkapan Indra Charismiadji di Kejaksaan Jakarta Timur telah dikonfirmasi oleh Ari Yusuf. Namun, rincian terkait kasus yang menjeratnya belum dijelaskan secara spesifik oleh Ari. Sementara, dugaan terkait kasus penggelapan pajak di perusahaan Indra sebelumnya menjadi dugaan yang muncul.

“Ya, benar. Dan Kejaksaan hari ini langsung menahan dia. Di Kejaksaan Jakarta Timur, penahanan hari ini,” ungkap Ari.

Ketua Tim Hukum AMIN wilayah DKI Jakarta, Aziz Yanuar, juga mengonfirmasi kabar tersebut. Namun, Aziz belum bersedia memberikan detail lebih lanjut mengenai kasus yang menjerat Indra, mengatakan bahwa informasi akan disampaikan ketika sudah jelas dari pihak terkait.

Sementara CNNIndonesia.com masih berusaha untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut dari pihak kejaksaan terkait penangkapan ini. Herlangga Wisnu Murdianto, Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, belum memberikan respons atau klarifikasi terkait informasi ini.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Indra sebelumnya pernah dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Polisi telah lama menangani kasus ini yang melibatkan Indra sejak tahun 2020. Meski sudah beberapa kali dipanggil untuk diperiksa, Indra kerap tidak hadir dalam panggilan tersebut.

Nurindra Charismiadji atau yang dikenal sebagai Indra Charismiadji, juga merupakan calon anggota DPR RI dari Partai NasDem dalam Pemilu 2024. Dia mencalonkan diri di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah 1 dengan nomor urut 8.

Menurut informasi resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Indra lahir di Bandung, Jawa Barat pada 9 Maret 1976. Alamatnya tercatat di Kota Wisata Central Park H.12, Ciangsana, Gunung Putri, Bogor.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis,mengedit,dan menerbitkan artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

terbaru