Sekbernews.id – JAKARTA Dalam rangkaian Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, masyarakat Indonesia diberikan berbagai metode untuk memantau hasil pemilu, mulai dari quick count, real count yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga exit poll di tempat pemungutan suara (TPS).
Berdasarkan Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu, khususnya pada Pasal 448 dan 449, diatur tentang partisipasi masyarakat dan non-pemerintah dalam proses pemilu, yang mencakup sosialisasi, pendidikan politik, survei, jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil pemilu.
Metode quick count merupakan salah satu cara yang paling banyak mendapat perhatian, di mana lembaga-lembaga tertentu menggunakan ilmu statistik untuk mengambil sampel suara dari sejumlah TPS tertentu dan memprediksi hasil akhir pemilu.
Sampel yang diambil berkisar antara 2.000 hingga 5.000 TPS dari total lebih dari 823.000 TPS di seluruh Indonesia, dengan data dihimpun berdasarkan berita acara hasil perhitungan di TPS.
Proses pemilihan sampel ini tidak dilakukan secara acak, namun berdasarkan pertimbangan dan kriteria tertentu untuk memastikan validitasnya sebagai perwakilan dari keseluruhan masyarakat.
Penting untuk dicatat bahwa hasil quick count bukanlah hasil resmi dari KPU dan memiliki margin of error, sehingga keakuratannya tidak dapat dijamin 100%. Oleh karena itu, publik diingatkan untuk menunggu hasil real count dari KPU sebagai hasil resmi pemilu.
Menurut regulasi yang ada, lembaga atau penyelenggara survei quick count wajib mendaftar pada KPU dan memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, serta menyatakan bahwa hasil yang mereka sampaikan bukan merupakan hasil resmi pemilu.
Hingga batas pendaftaran yang ditutup pada 15 Januari 2024, tercatat 83 lembaga telah mendaftarkan diri. Berdasarkan audit KPU per 6 Februari 2024, 81 lembaga telah diberikan sertifikat terdaftar setelah memenuhi syarat yang ditetapkan, sementara dua lembaga lainnya masih dalam proses perbaikan dokumen.
Inilah link untuk memantau hasil quick count Pemilu 2024:
Lembaga Survei Indonesia: https://www.youtube.com/@LSI_Lembaga
Poltracking: https://www.youtube.com/@Poltracking/featured
Indikator Politik Indonesia: https://www.youtube.com/@IndikatorPolitikIndonesia