Thursday, December 26, 2024
HomePendidikanIni Syarat Mutlak Pencairan Bantuan KIP Kuliah

Ini Syarat Mutlak Pencairan Bantuan KIP Kuliah

Sekbernews.id – JAKARTA Mahasiswa yang menerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) harus terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) agar dana bantuan dapat segera disalurkan pada semester gasal ini.

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) mengingatkan para operator PDDikti di setiap perguruan tinggi untuk memprioritaskan mahasiswa penerima KIP Kuliah agar status mereka aktif di PDDikti. Langkah ini penting guna mempercepat proses pencairan dana bantuan KIP Kuliah.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No.13 Tahun 2023 tentang Panduan Pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) di jenjang Pendidikan Tinggi, yang menyatakan bahwa mahasiswa penerima KIP Kuliah harus terdaftar sebagai mahasiswa aktif di PDDikti.

“Operator PDDikti harus berkoordinasi dengan operator KIP Kuliah di kampus masing-masing. Penetapan dan pelaporan mahasiswa baru penerima KIP Kuliah ke PDDikti bisa dilakukan secara bertahap,” ungkap Muni Ika, penanggung jawab KIP Kuliah dari Puslapdik, seperti yang dilansir dari situs resmi Puslapdik.

Sementara itu, Septien Prima Diassari, Koordinator Tim Kerja Beasiswa Pendidikan Tinggi (BPT) Puslapdik, mengingatkan perguruan tinggi yang masih dalam proses seleksi penerima KIP Kuliah agar segera menetapkan mahasiswa yang berhak menerima bantuan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Salah satu kriteria utama adalah memprioritaskan mahasiswa yang sebelumnya telah menerima Program Indonesia Pintar (PIP) di jenjang pendidikan menengah.

Selain itu, program studi yang dipilih oleh mahasiswa harus memiliki akreditasi minimal C. Jika program studi tersebut masih berstatus Akreditasi Minimum atau Akreditasi Sementara, maka standar biaya pendidikan harus disesuaikan dengan akreditasi C atau setara.

“Apabila akreditasi program studi yang dipilih oleh mahasiswa penerima KIP Kuliah sudah kadaluwarsa atau sedang dalam proses re-akreditasi, maka biaya pendidikan ditetapkan berdasarkan status akreditasi terakhir. Hal yang sama berlaku untuk program studi baru atau yang sedang dalam tahap peningkatan akreditasi,” jelasnya.

Terkait dengan besaran biaya pendidikan atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi penerima KIP Kuliah, Septien menegaskan bahwa hal ini masih mengacu pada Persesjen Kemendikbudristek No.13 Tahun 2023.

Besaran bantuan biaya pendidikan untuk penerima KIP Kuliah diusulkan oleh pimpinan perguruan tinggi kepada Puslapdik, dengan ketentuan perguruan tinggi mengusulkan biaya maksimum sebesar rata-rata biaya pendidikan mahasiswa yang tidak menerima PIP pada program studi yang sama.

Penghitungan rata-rata biaya pendidikan ini dilakukan dengan menjumlahkan total biaya pendidikan seluruh mahasiswa yang tidak menerima PIP di program studi tersebut, kemudian dibagi dengan jumlah mahasiswa yang bersangkutan pada tahun akademik saat ini atau tahun sebelumnya.

“Perguruan tinggi harus menyusun kertas kerja penghitungan rata-rata biaya pendidikan sesuai regulasi, dan mengunggahnya ke Sistem KIP Kuliah,” jelasnya.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis,mengedit,dan menerbitkan artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Berita Terkait

terbaru