Sekbernews.id – BANGKA BELITUNG Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan keputusan yang melarang umat Islam untuk mengucapkan selamat hari raya kepada penganut agama lain. Keputusan ini dihasilkan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (30/5/2024).
Acara yang mengusung tema “Fatwa: Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan Umat” ini diadakan pada tanggal 28-31 Mei 2023 dan dibuka secara resmi oleh Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin.
“Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual, dan upacara-upacara keagamaan,” ujar Prof. Ni’am saat menyampaikan hasil Ijtima Ulama VIII poin ketiga terkait Fikih Toleransi dalam Perayaan Hari Raya Agama Lain.
Menurut Prof. Ni’am, larangan ini mencakup tindakan seperti mengucapkan selamat hari raya kepada agama lain, menggunakan atribut hari raya agama lain, serta memaksakan untuk mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain. Tindakan-tindakan tersebut dianggap sebagai pencampuradukkan ajaran agama yang tidak dapat diterima oleh umat beragama secara umum.
Meskipun demikian, MUI menegaskan bahwa umat Islam harus tetap menjalankan toleransi dengan memberikan kesempatan kepada umat agama lain untuk merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besar mereka. Prof. Ni’am menjelaskan bahwa ada dua bentuk toleransi beragama, yaitu dalam hal akidah dan muamalah.
“Dalam hal akidah, umat Islam wajib memberikan kebebasan kepada umat beragama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya sesuai keyakinannya dan tidak menghalangi pelaksanaannya,” jelas Prof. Ni’am. “Dalam hal muamalah, umat Islam harus bekerja sama secara harmonis serta terlibat dalam urusan sosial kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan.”