Tuesday, September 17, 2024
HomePemerintahanHiruk Pikuk Ibu Katimah dalam Menghadapi Sengketa Hak Tanah Garapan

Hiruk Pikuk Ibu Katimah dalam Menghadapi Sengketa Hak Tanah Garapan

Indramayu,Sekbernews 3 September 2024 – Kasus sengketa hak garap lahan di Desa Totoran, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, kembali mencuat. Katimah (57), seorang nelayan tambak, harus berjuang mempertahankan haknya atas tanah garapan seluas 2,5 hektar yang kini berpindah tangan ke H. Kasanto.

Latar Belakang Kasus

Katimah, yang memegang hak garap di kawasan Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Purwa, terpaksa menjadi buruh migran karena kebutuhan ekonomi. Ia menitipkan lahan garapannya kepada saudara-saudaranya. Namun, sekembalinya ke tanah air, ia mendapati bahwa lahan tersebut telah berpindah kepemilikan tanpa persetujuannya.

Proses Pemindahan Hak Garap

Menurut keterangan H. Kasanto, pemindahan hak garap dilakukan setelah adanya pernyataan dan tanda tangan dari kelima saudara Katimah, termasuk anak-anaknya, yang disaksikan oleh Asisten Perhutani (Asper) dan mantri. Dokumen tersebut disimpan di BKPH Indramayu, dan nama garapan dipindahkan ke H. Kasanto.

Mengenai Regulasi Terkait Hak Garap:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA):
    • UUPA tidak secara eksplisit mengatur tentang hak garap. Namun, tanah garapan sering kali dikaitkan dengan pemakaian tanah tanpa izin pemilik atau pendudukan tanah secara tidak sah.
  2. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 2 Tahun 2003:
    • Tanah garapan didefinisikan sebagai sebidang tanah yang dikerjakan dan dimanfaatkan oleh pihak lain dengan atau tanpa persetujuan yang berhak.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah (PP 40/1996):
    • Hak pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.
  4. Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965:
    • Mengatur tentang pelaksanaan konversi hak menguasai negara dan ketentuan-ketentuan tentang kebijaksanaan selanjutnya.

Argumen Pembelaan

  1. Hak Garap yang Sah:
    • Berdasarkan definisi dari BPN, tanah garapan yang dikerjakan oleh saudara Ibu Katimah dapat dianggap sah jika telah dimanfaatkan secara terus-menerus dan memenuhi syarat-syarat tertentu.
  2. Kepemilikan dan Pengelolaan:
    • Hak pengelolaan yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak harus dihormati. Dalam hal ini, saudara Ibu Katimah memiliki hak untuk mengelola tanah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Pencabutan Hak Garap:
    • Pencabutan hak garap harus dilakukan sesuai prosedur yang jelas dan berdasarkan alasan yang sah. Kepala kampung atau pihak lain tidak berwenang mencabut hak garap tanpa dasar hukum yang kuat.

Bagian Kedua : Penjelasan Tambahan Secara Eksplisit Mengenai Sengketa Yang Dihadapi Oleh Ibu Katimah

Pertemuan dengan H. Kasanto

H. Kasanto menjelaskan bahwa sebelumnya telah diadakan pertemuan dengan keluarga Katimah dan Asisten Perhutani (Asper). Menurutnya, tidak ada masalah dalam pertemuan tersebut, namun Katimah tetap bersikukuh bahwa empang tersebut masih miliknya.

Masalah Keluarga

H. Kasanto menekankan bahwa masalah sebenarnya adalah antara Katimah dan saudara-saudaranya. Ia menyarankan agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melibatkan pihak luar. Sabtu (31/8/2024)

Penjelasan Asper

Asper telah menjelaskan kepada Katimah bahwa lahan Perhutani yang tidak diperpanjang dan tidak digarap selama dua tahun berturut-turut dianggap gugur. Katimah telah meninggalkan empang tersebut selama 29 tahun.

Sejarah Penitipan Empang

Katimah menitipkan empang dan kedua anaknya kepada adiknya, Sarkawi, sebelum berangkat ke luar negeri. Selama beberapa tahun, tidak ada kabar dari Katimah, sehingga adik-adiknya menawarkan empang tersebut kepada orang lain.

Penawaran dan Tanggung Jawab

H. Kasanto menjelaskan bahwa awalnya ia menolak penawaran empang tersebut karena tidak ada uang dan kondisi empang yang kurang bagus. Namun, setelah kelima saudara Katimah, termasuk anak-anaknya, menandatangani pernyataan dan disaksikan oleh Asper dan mantri, nama garapan tersebut dipindahkan ke H. Kasanto.

Dokumen dan Gugatan

Dokumen peralihan nama garapan disimpan di BKPH Indramayu. Katimah kemudian menggugat karena menganggap garapan tersebut masih atas namanya. H. Kasanto menyarankan Katimah untuk menyelesaikan masalah ini dengan kelima saudaranya yang telah menerima uang dari penjualan empang tersebut.

Penyelesaian Kekeluargaan

H. Kasanto, yang juga ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sarapati, berharap masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Ia menekankan bahwa jika Katimah masih ingin memiliki lahan tersebut, ia harus menyelesaikan masalah dengan saudaranya terlebih dahulu.

Harapan Penyelesaian Kekeluargaan

H. Kasanto berharap masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melibatkan ranah hukum, mengingat Katimah masih merupakan saudara. Ia siap hadir kapan saja dan di mana saja untuk membahas masalah ini.

Penjelasan dari KRPH

Sastra Winata, Kepala Resort Pengelolaan Hutan (KRPH), menyatakan bahwa ia tidak bisa menjawab apa yang pernah disampaikan oleh Asper Wowo Maryanto dan Lili Suhendi kepada Katimah tanpa konfirmasi lebih lanjut. Ia juga menjelaskan bahwa menurut aturan, lahan yang tidak digarap selama dua tahun berturut-turut akan dianggap gugur hak garapnya. Senin (2/9/2024)

Aturan dan Tanggung Jawab

Sastra Winata menambahkan bahwa pihak Perhutani selalu menyampaikan aturan kepada penggarap. Jika aturan tidak diikuti, hak garap bisa dicabut. Ia juga tidak mengetahui surat pernyataan dari kelima saudara Katimah karena baru bekerja satu tahun “Kalau saya yang menyampaikan takut ada miskomunikasi, saya sudah jelaskan pada kuasa hukum ibu Katimah”, ucap Sastra Winata. Namun, ia menegaskan kembali memang secara aturan membuat pindah nama buku garapan baru, seharusnya diketahui oleh nama sebelumnya. “pungkas Sastra Winata”.


Kesimpulan

Dalam membela hak penuh saudara Ibu Katimah, penting untuk menekankan bahwa hak garap yang telah dimanfaatkan secara sah harus dihormati dan dilindungi oleh hukum. Pencabutan hak garap tanpa prosedur yang jelas dan alasan yang sah tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu, saudara Ibu Katimah berhak untuk mempertahankan haknya atas tanah garapan tersebut.

Ahdyourshttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis,mengedit,dan menerbitkan artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular