Tuesday, November 26, 2024
HomeDaerahGugat Gibran, Almas Tsaqibbirru yang Muluskan Langkah Cawapres Minta Ganti Rugi Rp10...

Gugat Gibran, Almas Tsaqibbirru yang Muluskan Langkah Cawapres Minta Ganti Rugi Rp10 Juta

Sekbernews.id – SURAKARTA Almas Tsaqibbirru, yang sebelumnya berhasil dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi tentang usia capres-cawapres, menggugat Gibran Rakabuming Raka, Cawapres 02, di Pengadilan Negeri Surakarta.

Gugatan ini terkait dengan dugaan wanprestasi oleh Gibran, dengan Almas meminta ganti rugi sebesar Rp 10 juta untuk disumbangkan ke panti asuhan di Surakarta.

Gugatan ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara dengan nomor 2/Pdt.G/2024/PN Skt pada tanggal 22 Januari 2024.

Dibawah ini petitum lengkapnya:

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat
  3. Menyatakan akibat perbuatan wanprestasi Tergugat kepada Penggugat, Penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
  4. Menghukum Tergugat membayar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap yang langsung dibayarkan/disalurkan ke satu Panti Asuhan yang berada/berdomisili di Surakarta .
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum berupa uang sebesar Rp 1.000.000.,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  6. Menghukum Tergugat untuk menyampaikan pernyataan Terima Kasih kepada Penggugat melalui media pers dalam bentuk Jumpa Pers dengan mengundang media massa yang berbasis Nasional dan Lokal secara terbuka.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, bantahan, gugatan, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara.

Namun, hakim PN Surakarta segera mencoret perkara tersebut karena gugatan tersebut bukanlah gugatan yang sederhana.

Hakim mencoretnya karena tidak menemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis, sifatnya masih persangkaan dari pihak Penggugat. Sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian gugatan sederhana.

Secara lengkap, berikut pendapat hakim:

Menimbang, bahwa wanprestasi yang dimaksud Penggugat di dalam gugatannya setelah Hakim pelajari tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat (bersifat abstrak) sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang disyaratkan dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
Menetapkan:

  1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
  2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dalam register perkara;
  3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.

Mengetahui gugatannya ditolak hakim, Almas pun kembali menggugat Gibran seminggu kemudian dengan gugatan yang terdaftar dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Terdaftar pada 29 Januari 2024.

Namun gugatan yang terakhir ini belum diketahui apa isinya. Namun pada prinsipnya, gugatan kedua tersebut masih soal wanprestasi.

Hingga saat ini belum ada tanggapan dari Gibran selaku pihak Tergugat.

Dasukihttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita-berita daerah di Indonesia.
Berita Terkait

terbaru