Sekbernews.id – JAKARTA Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah, menjelaskan mengapa partainya tidak mencabut keanggotaan Wali Kota Solo sekaligus kader partainya, Gibran Rakabuming Raka, setelah ia menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Basarah membicarakan masalah etika politik dalam hal ini, di mana ketika seorang anggota partai berada pada posisi yang berseberangan dengan partainya, publik akan menilai bahwa orang tersebut telah keluar dari partai.
“PDIP memutuskan tidak mencabut keanggotaan Gibran. Namun, dalam konteks etika politik, masyarakat telah menilai bahwa Gibran telah keluar dari PDIP. Ini bisa dilihat dari respon masyarakat terhadap situasi ini,” kata Basarah di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Kamis (26/10/2023).
Menurut Basarah, meskipun tidak ada tindakan resmi untuk mencabut keanggotaan Gibran, rakyat sudah menganggap bahwa Gibran tidak lagi menjadi bagian dari PDIP. Sikap Gibran dianggap telah berseberangan dengan partai tersebut.
“Jadi, tanpa tindakan resmi, sebenarnya masyarakat telah menganggap bahwa Gibran telah keluar dari PDIP karena ia telah mengambil keputusan yang berbeda dari garis politik resmi partai,” tambah Basarah.
Basarah sekarang menunggu langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Wali Kota Solo tersebut setelah memutuskan untuk menjadi calon wakil presiden yang berbeda dari partainya. Ia juga mengingatkan bahwa setiap partai memiliki peraturan mainnya sendiri.
“Kita akan melihat bagaimana etika politik Gibran dalam menunjukkan niat baiknya ketika ia secara resmi mengambil keputusan yang berbeda dari garis politik resmi partai, yaitu dengan mendukung Mas Ganjar dan Prof Mahfud MD,” tambahnya.
Basarah menegaskan bahwa karena tindakan yang diambil oleh Gibran berbeda dengan arahan partai, maka dengan sendirinya Gibran sudah tidak lagi menjadi anggota PDIP. Basarah juga mengimbau Gibran untuk mengundurkan diri.
“Jadi, setelah ia mengambil langkah tersebut dan keluar dari garis resmi partai, yang tersisa bagi Gibran adalah masalah etika politik. Seharusnya, secara resmi, ia harus mengundurkan diri ketika ia memutuskan untuk keluar dari kebijakan PDIP, yang tentu berada dalam hak prerogatif Ketua Umum PDI Perjuangan, Ibu Megawati Soekarnoputri,” pungkasnya.
Sementara itu, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah secara resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan telah menjalani tes pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto.