Sekbernews.id – JAKARTA Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sejumlah pejabat, termasuk direktur, di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta.
Keputusan ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap tragedi kematian seorang taruna bernama Putu Satria Ananta, atau yang lebih dikenal dengan nama Rio, yang diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh sesama senior di sekolah tersebut.
Menhub Budi menyampaikan rasa prihatin dan tanggung jawabnya dalam sebuah pernyataan di rumah duka Putu Satria, Klungkung, Bali, pada Kamis (9/5/2024).
“Langkah ini merupakan bagian dari evaluasi yang kami lakukan terhadap kejadian ini. Kami telah membebastugaskan direktur dan beberapa pejabat di STIP Marunda sebagai wujud dari tanggung jawab kami,” ujarnya.
Tindakan ini juga didukung oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Perhubungan yang melakukan pendampingan dalam penyelesaian kasus ini. Tujuan dari pendampingan tersebut adalah memastikan bahwa pelaku mendapat sanksi hukum yang setimpal atas perbuatannya.
“Selain memberikan instruksi kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini, tim dari BPSDM juga terlibat dalam pendampingan untuk memastikan bahwa pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Budi.
Budi Karya juga menyatakan bahwa upaya penegakan hukum terhadap kasus ini sudah berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Polres Jakarta Utara.
Dalam kunjungannya ke rumah duka, Budi berbincang dengan orangtua korban, I Ketut Suastika dan Ni Nengah Rusmini, sebagai bentuk empati dan dukungan dari pemerintah.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari RS Taruma Jaya tentang meninggalnya seorang mahasiswa STIP. Korban, Putu Satria Ananta Rustika, yang dikenal dengan nama Rio, diperkirakan meninggal karena dianiaya oleh sejumlah senior di lingkungan STIP Jakarta, termasuk salah satunya Tegar Rafi Sanjaya.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini, yakni AKAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A. Ketiganya merupakan taruna tingkat II di STIP Jakarta. Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 351 ayat 3 KUHP, serta Pasal 55 dan 56 yang mengatur tentang turut serta dalam tindak kekerasan.