Sekbernews.id – INDRAMAYU Tren menyewa kendaraan di lingkungan kantor pemerintah dilakukan juga oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu. Hal ini dilakukan untuk efisiensi dan transparansi biaya.
Saat ini Pemkab Indramayu telah menyewa 63 unit kendaraan roda empat dengan alokasi anggaran sebesar Rp52 miliar. Kendaraan berjenis Suzuki XL7 tersebut diberikan sebagai inventaris para pejabat di lingkungan Pemkab Indramayu.
Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Woni Dwinanto, S.E., M.E., melalui Kepala Bidang Barang Milik Daerah, Jajat Sudrajat, S.A.P., M.Si., langkah tersebut dilakukan untuk efisiensi.
“Kami memilih sewa daripada beli. Sebab tidak perlu pencatatan aset dan pemeliharaan yang menambah beban anggaran,” ungkap Jajat, Rabu (14/8/2024).
Langkah ini, lanjutnya, sudah dikonsultasikan juga ke BPK RI. Penggunanya adalah para Camat dan Kepala Bidang yang ada di Pemkab Indramayu.
“Kami juga belajar dari pengalaman Pemprov Jabar dan Pemkab Cirebon yang sudah melakukan hal yang sama,” kata Jajat.
Terkait regulasi, Jajat juga menerangkan bahwa sewa kendaraan ini telah diatur di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2018. Regulasi itu mengatur batas tertinggi sewa kendaraan operasional adalah Rp13.950.000 per bulan per unit.
Ia berharap lagkah ini bisa meningkatkan efisiensi anggaran dan memberikan fleksibilitas pengelolaan barang milik daerah. Sehingga kinerja para pejabat di lingkungan Pemkab Indramayu bisa lebih optimal.
“Prinsipnya adalah transparan dan akuntabel dengan penggunaan anggaran yang seefisien mungkin,” tutupnya.