Sekbernews.id – JAKARTA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan meningkat secara rata-rata sebesar 10% mulai Januari 2024. Keputusan ini sejalan dengan kebijakan yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2022.
Presiden Jokowi sebelumnya telah menetapkan kebijakan kenaikan tarif CHT selama dua tahun berturut-turut, yaitu pada tahun 2023 dan 2024. Direktorat Bea dan Cukai telah mempersiapkan penyesuaian ini untuk diterapkan pada awal tahun mendatang.
Askolani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, menyatakan bahwa persiapan pita cukai baru untuk penyesuaian tarif 2024 telah dilakukan dengan menyediakan sebanyak 17 juta pita. Jumlah pita cukai rokok baru ini khusus untuk keperluan pada bulan Januari 2024.
“Dalam hal pemesanan pita cukai 2024, saat ini kami telah menyiapkan 17 juta pita cukai untuk kebutuhan bulan Januari. Hal ini telah sesuai dengan pesanan dari industri rokok yang sudah disampaikan kepada kantor-kantor pelayanan bea cukai di berbagai wilayah,” ujar Askolani dalam konferensi pers APBN di Jakarta, pada Jumat (15/12/2023).
Lebih lanjut, Askolani menegaskan, “Proses percetakan saat ini telah kami siapkan di Peruri, dan pihak industri rokok hanya tinggal menunggu agar percetakan sesuai dengan target, sehingga pada tanggal 1 Januari mereka dapat menggunakan pita cukai baru.”
Dengan kehadiran pita cukai baru tersebut, Direktorat Bea Cukai bertekad untuk mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal yang menggunakan pita cukai palsu. Hingga Oktober 2023, mereka telah berhasil menindak 641 juta batang rokok yang menggunakan pita cukai palsu.
Askolani juga menambahkan, “Studi dari universitas menunjukkan bahwa tindakan penindakan terhadap pita cukai ini dapat meningkatkan produksi sekitar 5,3% dan memberikan kontribusi pada peningkatan penerimaan negara sebesar 0,3%.”
Dalam keputusan Presiden, tarif CHT untuk rokok akan naik rata-rata sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024, sementara untuk CHT rokok elektronik naik rata-rata sebesar 15% dan hasil pengolahan tembakau lainnya naik rata-rata sebesar 6%.
Semua ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022. Dengan demikian, kebijakan terkait CHT pada tahun 2024 akan tetap merujuk pada dua peraturan tersebut.
“Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, menjelaskan bahwa kebijakan dari PMK tersebut berlaku untuk beberapa tahun ke depan, khususnya untuk tahun 2023 dan 2024. Pembahasan mengenai hal ini telah dilakukan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada saat pembahasan APBN 2023, sehingga implementasinya akan disesuaikan dengan berjalannya waktu,” ungkap Nirwala Dwi Heryanto, pada Selasa (19/12/2023).
Dengan demikian, penyesuaian tarif CHT yang diatur oleh Kementerian Keuangan ini akan memberikan dampak signifikan pada industri rokok dan berkontribusi pada pendapatan negara.