Sekbernews.id – INDRAMAYU Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu tengah mempersiapkan berkas dakwaan terhadap Panji Gumilang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berkas tersebut disiapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Indramayu, Eko Supramurbada, memastikan bahwa Panji Gumilang akan diadili di Pengadilan Negeri Indramayu. Ia menyebut pelimpahan berkas dakwaan akan dilakukan secepat mungkin.
“Semaksimal mungkin, secepat mungkin akan segera kami limpahkan,” ujar Eko, Kamis (2/1/2025).
Saat ini, Kejari Indramayu sedang menyempurnakan berkas dakwaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.
Koordinasi lebih lanjut dengan Kejaksaan Agung juga diperlukan untuk mempercepat proses pelimpahan kasus ke pengadilan.
“Saat sudah sempurna, kami akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Indramayu untuk segera disidangkan,” tambah Eko.
Kepala Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, berharap proses ini bisa diselesaikan dalam waktu dekat. Ia optimistis berkas dapat dilimpahkan pada Januari 2025.
“Mudah-mudahan secepatnya di bulan Januari ini sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu,” tuturnya.
Kasus Panji Gumilang terus menjadi perhatian publik, terutama mengingat statusnya sebagai tokoh kontroversial.
Kejari Indramayu pun berkomitmen mempercepat proses hukum agar kasus ini segera memperoleh kepastian hukum.