Monday, November 25, 2024
HomeTeknologiAplikasi Temu Resmi Diblokir Kominfo, Rumornya Siap Caplok Bukalapak

Aplikasi Temu Resmi Diblokir Kominfo, Rumornya Siap Caplok Bukalapak

Sekbernews.id – JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah resmi melakukan pemblokiran terhadap aplikasi Temu di Indonesia. Meski begitu, isu tentang rencana Temu, platform asal Tiongkok tersebut, untuk mengakuisisi Bukalapak masih terus berkembang.

Kabarnya, perwakilan Temu sudah bertemu dengan Bukalapak untuk membahas kemungkinan akuisisi, mengikuti jejak TikTok Shop yang bekerja sama dengan Tokopedia. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, memberikan tanggapan singkat mengenai kabar ini.

“Kita lihat saja nanti bagaimana perkembangannya,” ujar Budi saat ditemui di Jakarta, Rabu (9/10/2024).

Sejauh ini, Budi hanya menambahkan bahwa Temu belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia, sebuah prosedur wajib bagi platform yang ingin beroperasi secara resmi di pasar Indonesia.

Langkah Kominfo memblokir Temu dinilai sebagai upaya untuk melindungi UMKM di Tanah Air. Model bisnis Temu yang langsung menghubungkan produsen dengan konsumen, tanpa perantara pengecer, dinilai memicu harga jual yang sangat murah dan berpotensi merusak kelangsungan usaha lokal.

Pertemuan antara Temu dan Bukalapak juga disebut-sebut sebagai bagian dari langkah Temu untuk memperoleh izin resmi beroperasi di Indonesia.

Di sisi lain, pihak Bukalapak juga telah memberikan pernyataan terkait kabar ini. Dalam keterbukaan informasi, Bukalapak menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui adanya rencana akuisisi oleh Temu.

Perusahaan tersebut juga menegaskan bahwa segala informasi terkait aksi korporasi seperti ini akan disampaikan secara resmi kepada publik, sesuai dengan aturan yang berlaku, setelah diverifikasi.

Menkominfo Budi Arie juga menyinggung platform lain asal Tiongkok, Shein, yang bergerak di bidang fashion. Budi mengatakan, Shein memiliki model bisnis yang mirip dengan Temu, di mana barang-barang dijual langsung kepada konsumen tanpa perantara.

“Hal ini menjadi ancaman serius bagi UMKM kita. Kita perlu melindungi UMKM agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang meluas,” tutupnya.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis,mengedit,dan menerbitkan artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Berita Terkait

terbaru