Sekbernews.id – SURABAYA Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti (29).
Ronald, putra Anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tersebut.
Kronologi Kejadian
Insiden bermula pada 4 Oktober 2023, ketika Ronald dan Dini mengunjungi tempat karaoke Blackhole KTV di Lenmarc Mall, Surabaya. Menurut jaksa penuntut umum (JPU), perselisihan terjadi saat mereka berada di dalam lift setelah mengonsumsi alkohol.
Dini menampar Ronald terlebih dahulu, yang kemudian membalas dengan mencekik, menendang, dan memukul kepala Dini dengan botol tequila.
Setelah sampai di area parkir basement, Dini duduk di sebelah kiri pintu depan mobil Ronald. Dalam keadaan marah, Ronald menjalankan mobilnya ke arah kanan, menyebabkan tubuh Dini tertabrak.
Ronald mengaku tidak mengetahui telah melindas Dini dan malah merekamnya tergeletak sambil tertawa, sebelum membawanya ke apartemen.
Di apartemen, beberapa sekuriti dan teman Dini meminta pertanggungjawaban Ronald. Salah satu teman Dini membawa korban ke Rumah Sakit National Hospital dengan mobil Ronald.
Di rumah sakit, Dini dinyatakan sudah tidak bernyawa oleh dokter yang menemukan kematian korban tidak wajar.
Tim dokter RSUD dr Soetomo melakukan autopsi terhadap jenazah Dini dan menemukan beberapa luka akibat kekerasan tumpul di tubuhnya, termasuk luka memar pada kepala, leher, dan dada.
Hasil pemeriksaan dalam menunjukkan adanya pelebaran pembuluh darah pada otak dan organ lainnya, serta luka robek pada hati yang menyebabkan pendarahan hebat. Selain itu, ditemukan alkohol dalam lambung dan darah korban.
Penetapan Tersangka dan Proses Hukum
Ronald ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Oktober 2023, dengan dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan kelalaian.
Publik mempertanyakan jeratan hukum ini, karena dianggap tidak sesuai dengan tindakan yang dilakukan oleh Ronald. Akhirnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap Ronald setelah penyidikan lanjutan.
Pada persidangan pertama pada 19 Maret 2024, Ronald didakwa dengan tiga dakwaan: pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP, penganiayaan yang menyebabkan kematian sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan kelalaian sesuai Pasal 359 KUHP.
Jaksa menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara dan pembayaran restitusi kepada keluarga Dini sebesar Rp263,6 juta.
Putusan Pengadilan
Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik membebaskan Ronald dari semua dakwaan. Hakim berpendapat bahwa Ronald berusaha memberikan pertolongan kepada korban dengan membawanya ke rumah sakit.
Selain itu, kematian Dini dinilai bukan akibat luka dalam dari penganiayaan, melainkan karena konsumsi minuman keras.
Pengacara Dini, Dimas Yemahura, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan ini dan berencana melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. Dimas berharap jaksa mengajukan banding untuk mencari keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Semoga di Indonesia ini masih ada keadilan untuk orang-orang kecil,” pungkas Dimas.