Thursday, October 24, 2024
HomeDaerahAda Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bapenda Jabar, Catat Waktunya

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bapenda Jabar, Catat Waktunya

Sekbernews.id – INDRAMAYU Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2024, memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat yang ingin melunasi pajak kendaraan mereka.

Program ini akan berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November 2024, di mana pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajiban mereka dengan berbagai keringanan.

Berdasarkan unggahan dari akun Instagram resmi @bapenda.jabar yang diakses pada Senin, 30 September 2024, terdapat lima insentif utama yang ditawarkan melalui program ini.

Pertama, diberikan diskon untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sehingga wajib pajak dapat membayar pajak dengan nominal yang lebih ringan dari biasanya.

Kedua, penghapusan denda keterlambatan PKB, di mana denda yang biasanya dikenakan kepada wajib pajak yang terlambat membayar tidak akan berlaku selama periode ini.

Ketiga, dibebaskan dari biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kepemilikan kedua, yang memudahkan masyarakat yang baru saja membeli kendaraan bekas.

Keempat, dihapusnya tunggakan pokok pajak tahun ketiga dan seterusnya, memberi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi pajak dengan lebih ringan.

Terakhir, pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya juga disertakan dalam program ini, memberikan kesempatan untuk melunasi tanpa dikenakan penalti tambahan.

Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online:

  1. Website Resmi Bapenda Jawa Barat
    • Anda dapat mengunjungi situs resmi Bapenda Jawa Barat di https://bapenda.jabarprov.go.id/ untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar.
    • Setelah masuk, pilih menu layanan Samsat, kemudian pilih “Info Pajak Kendaraan.”
    • Masukkan data seperti Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (nomor plat), warna TNKB, dan kode captcha.
    • Setelahnya, Anda akan melihat jumlah pajak yang harus dibayar serta denda jika ada keterlambatan.
  2. Aplikasi SAMBARA
    • Bagi pengguna smartphone Android, aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (SAMBARA) memudahkan pengecekan pajak kendaraan roda dua maupun roda empat secara online.
    • Aplikasi ini hanya bisa digunakan untuk mengecek informasi pajak, bukan data pemilik kendaraan.
    • Unduh aplikasi melalui Playstore, lalu masukkan nomor plat kendaraan Anda untuk mendapatkan informasi terkait pajak yang perlu dibayar.
    • Di dalam aplikasi, Anda juga dapat memilih metode pembayaran seperti SMS Banking atau Internet Banking untuk melunasi pajak.
Redakturhttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis,mengedit,dan menerbitkan artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Berita Terkait

terbaru