Sekbernews.id – INDRAMAYU Kabupaten Indramayu mencatatkan ribuan kasus perceraian sepanjang tahun 2023, menciptakan ribuan janda baru. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Indramayu, terdapat 8.869 permohonan perceraian yang masuk pada tahun tersebut. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.931 perkara telah diputuskan oleh pengadilan.
Humas PA Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin, menjelaskan bahwa dari total perkara yang diputuskan, 5.785 merupakan perkara cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri, dan 2.146 adalah perkara cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.
“Dari angka ini terlihat yang paling banyak mengajukan perceraian adalah dari pihak istri, ada sebanyak 73 persen,” ujar Dindin pada Kamis (6/6/2024) kemarin.
Dindin juga menyebutkan bahwa angka perceraian pada tahun 2023 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2022, terdapat 7.771 perkara yang diputuskan, sementara pada tahun 2023 jumlahnya meningkat menjadi 7.931 perkara.
Tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian besar pasangan yang bercerai berusia relatif muda, yaitu antara 20 hingga 30 tahun. Alasan utama perceraian adalah masalah ekonomi, di mana tidak sedikit istri yang tidak menerima penghasilan suami yang minim sehingga memicu percekcokan hingga berujung pada perceraian. Selain faktor ekonomi, alasan lain yang sering dikemukakan adalah perselisihan yang terus-menerus selama berumah tangga.
Dalam memutuskan perkara perceraian, PA Indramayu tidak serta merta mengabulkan permohonan cerai. Proses mediasi dan upaya rekonsiliasi selalu diupayakan terlebih dahulu. Namun, jika mediasi tidak berhasil, barulah permohonan cerai diputuskan melalui persidangan.
“Indramayu memang untuk angka perceraian ini cukup tinggi. Oleh karena itu perlu adanya upaya bersama mulai dari para pemangku kepentingan hingga para tokoh agama, tokoh masyarakat, orang tua untuk mencegah terjadinya perceraian ini,” kata Dindin menekankan pentingnya kolaborasi dalam menekan angka perceraian di Kabupaten Indramayu.



