Tuesday, November 26, 2024
HomeDaerahSat Res Narkoba Polres Indramayu Ungkap Kasus Narkoba, 24 Orang Berhasil Diamankan

Sat Res Narkoba Polres Indramayu Ungkap Kasus Narkoba, 24 Orang Berhasil Diamankan

sekbernews.id – INDRAMAYU Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menggelar konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu, Ganja dan OTK dalam kurun waktu April 2022 sampai Juni 2022.

Dihadapan awak media, Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif menyampaikan, kurun waktu tiga bulan yaitu April, Mei, Juni 2022, Sat Res Narkoba Polres Indramayu berhasil mengamankan 24 orang tersangka.

Mereka merupakan pengedar dan kurir narkoba di Kabupaten Indramayu yang selama ini meresahkan warga.

“Terdiri dari pengedar sebanyak 15 orang dan kurir 9 orang,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif didampingi Waka Polres, Kompol Arman Sahti, Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo dan Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi, Jumat 24 Juni 2022.

IMG 20220624 WA0031
Para Pelaku Kasus Narkoba Saat Konferensi Pers di Mako Polres Indramayu

Puluhan pelaku itu di tangkap di wilayah 13 kecamatan berbeda, yakni di Kecamatan Indramayu, Sliyeg, Karangampel, Kertasemaya, Jatibarang, Terisi, Patrol, Sukra, Arahan, Kroya, Krangkeng, Kedokanbunder dan Haurgeulis.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, kata Kapolres Indramayu, terdiri dari sabu sebanyak 69,42 gram, ganja kering sebanyak 187,96 gram, tramadol sebanyak 9.656 butir, dan Hexymer 13.833 butir.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 11 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Serta Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009.

“Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai paling lama 20 tahun dan denda antara Rp 800 juta sampai dengan Rp 10 miliar,” Tukas Kapolres.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis,mengedit,dan menerbitkan artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

terbaru