Reporter : Red
sekbernews.id – INDRAMAYU Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melakukan Pemeriksaan terhadap D dan S tersangka selaku mantan Kuwu Desa Kedungdawa dan Mantan Ketua BUMDes Jaya Makmur Desa Kedungdawa Kecamatan Gabus Wetan Kabupaten Indramayu. Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).Senin 4 April 2022
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu Ajie Prasetya, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari, Gunawan mengatakan pemeriksaan 2 (Dua) tersangka tersebut, dikarenakan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada BUMDes Jaya Makmur Tahun Periode 2016 s/d 2021,” jelasnya.
BACA JUGA : Kejagung RI Beri Apresiasi, Selamatkan Aset 253 Miliar Dari
Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Iyus Zatnika menambahkan, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp.276.467.050.59.Dari Inspektorat Kabupaten Indramayu Nomor: 700/583/LHA-PKKN/ITKAB tanggal 25 Februari 2022.
Selain itu, keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : 667 / M.2.21 / Fd.1 / 03 / 2022 dan Nomor : 668 / M.2.21 / Fd.1 / 03 / 2022 tanggal 30 Maret 2022.” tutup Kasi Pidsus Iyus Zatnika.
Editor : L. Darsono