Friday, November 14, 2025
HomeDaerahKilang Balongan Bahas Aturan Baru Kontrak Pengadaan di Sektor Migas

Kilang Balongan Bahas Aturan Baru Kontrak Pengadaan di Sektor Migas

Sekbernews.id – INDRAMAYU Sebagai bagian dari upaya memperkuat budaya hukum di lingkungan kerja, PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit VI Balongan menegaskan komitmennya untuk melaksanakan seluruh kegiatan operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan seminar bertajuk Legal Knowledge Sharing dengan tema “Integrasi KUHP Baru dalam Pengelolaan Risiko Tindak Pidana pada Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa di Sektor Industri Migas.”

Kegiatan berlangsung pada Selasa (11/11/2025) di Gedung Patra Ayu, Komplek Pertamina Bumi Patra Indramayu. Selain diikuti secara langsung oleh jajaran manajemen dan pekerja RU VI Balongan, seminar ini juga dihadiri secara daring oleh pegawai Pertamina dari berbagai Refinery Unit di seluruh Indonesia.

General Manager PT KPI RU VI Balongan, Yulianto Triwibowo, menegaskan bahwa Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkewajiban menjunjung tinggi hukum sebagai pilar utama dalam menjalankan roda perusahaan. Ia menjelaskan, keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum nasional, khususnya dalam tata kelola kontrak pengadaan barang dan jasa di sektor migas.

“Penting bagi kita memahami secara mendalam perubahan dalam KUHP baru ini, terutama yang berkaitan dengan risiko tindak pidana pada proses pengadaan. Sektor migas memiliki kompleksitas tinggi sehingga rentan terhadap pelanggaran seperti korupsi, penyuapan, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Yulianto.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relation, and CSR PT KPI RU VI Balongan, Mohamad Zulkifli, menegaskan bahwa kilang Balongan berkomitmen menjalankan bisnis dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Menurutnya, semangat integritas dan transparansi perusahaan terus dijaga melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016, yang secara rutin diaudit oleh lembaga independen dan profesional.

“Penerapan sistem ini menjadi bukti nyata bahwa Pertamina Balongan berupaya keras menciptakan lingkungan bisnis yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyuapan,” ungkap Zulkifli.

Seminar tersebut menghadirkan dua narasumber ahli di bidang hukum, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Dr. Muhammad Fadlan, S.H., M.H., serta praktisi hukum dari kantor Zikrullah & Fathner Law Firm, Mei Sugiharso, S.H.

Dalam pemaparannya, Dr. Fadlan menjelaskan peran jaksa dalam penegakan hukum terhadap korporasi, jenis-jenis pemidanaan bagi badan usaha, serta pasal-pasal terkait penggelapan jabatan dan profesi. Sementara itu, Mei Sugiharso menyoroti aspek hukum dalam tata kelola kontrak pengadaan barang dan jasa, serta pentingnya mitigasi risiko hukum di setiap tahap pelaksanaannya.

Acara yang dimoderatori oleh Astrid Romauli Sihite dari fungsi Legal Counsel RU VI ini berlangsung tertib dan produktif. Kegiatan ditutup dengan penyerahan cinderamata dari General Manager RU VI kepada para narasumber sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam memperkaya wawasan hukum para peserta.

Melalui kegiatan ini, Pertamina Balongan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pekerja serta memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi terciptanya tata kelola perusahaan yang bersih, profesional, dan berintegritas.

Berita Terkait

terbaru