Wednesday, November 26, 2025
HomeDaerahAktivis Pasar Wanguk Dipanggil Polisi, PDIP Indramayu Siapkan Bantuan Hukum

Aktivis Pasar Wanguk Dipanggil Polisi, PDIP Indramayu Siapkan Bantuan Hukum

Sekbernews.id – INDRAMAYU Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, H. Edi Fauzi, menunjukkan sikap tegas dengan menyiapkan bantuan hukum bagi tiga aktivis yang diduga dikriminalisasi akibat menolak proyek revitalisasi Pasar Wanguk di Kecamatan Anjatan.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Indramayu itu menyatakan keprihatinannya atas pemanggilan tiga aktivis oleh pihak kepolisian. Ia menilai pelaporan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap suara kritis masyarakat yang menolak kebijakan revitalisasi pasar.

“Kami prihatin atas pemanggilan ketiga aktivis ini. Mereka hanyalah koordinator aksi yang memperjuangkan aspirasi pedagang Pasar Wanguk,” ujar Edi Fauzi saat ditemui di kantor Fraksi PDI Perjuangan DPRD Indramayu, Rabu (8/10/2025).

Edi mengungkapkan bahwa para pedagang Pasar Wanguk sejak awal tidak dilibatkan dalam proses penyusunan peraturan desa (Perdes) terkait rencana revitalisasi. Mereka bahkan telah mengirimkan surat terbuka kepada kepala desa untuk meminta dialog yang transparan dan melibatkan semua pihak.

Namun, langkah para pedagang tersebut justru berujung pada pelaporan ke polisi oleh Kuwu Bahar dengan tuduhan penyerobotan lahan. Legislator dari Dapil 6 Indramayu itu juga mengaku mendapat laporan adanya polisi yang mendatangi pedagang di pasar, yang diduga sebagai bentuk intimidasi.

“Kami khawatir tindakan ini menjadi tekanan bagi pedagang. Polisi seharusnya tidak menjadi alat kekuasaan, tetapi menjadi pengayom masyarakat demi menjaga kondusivitas daerah,” tegas Edi.

Menurut Edi, rencana pembongkaran Pasar Wanguk dijadwalkan pada 10 Oktober 2025. Padahal, DPRD Indramayu sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi agar proyek revitalisasi ditunda sampai kontrak pengelolaan pasar berakhir pada tahun 2030.

“Pedagang berharap aspirasinya benar-benar didengar dan rencana revitalisasi ini dihentikan,” lanjutnya. Ia menambahkan bahwa DPRD akan segera memanggil Kapolres Indramayu untuk meminta klarifikasi atas dugaan kriminalisasi aktivis dan tekanan terhadap pedagang.

Sebelumnya, sejumlah pedagang Pasar Wanguk mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Indramayu untuk melakukan audiensi dengan para wakil rakyat. Dalam pertemuan itu, Ketua Komisi I DPRD Indramayu, Abdul Rojak, menegaskan pihaknya akan merekomendasikan penundaan revitalisasi hingga kontrak pengelolaan selesai pada 2030.

Sikap serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu, H. Sirojudin, yang memimpin audiensi bersama pimpinan Komisi I dan III, Plt. Kadis DPMD, Camat Anjatan, serta Kabid Pasar Diskopdagin.

“Pedagang jangan sampai dirugikan. Kami sepakat rencana revitalisasi ini dihentikan sampai masa kontrak selesai,” tandas Sirojudin.

Dengan sikap tegas dari para anggota DPRD ini, harapan besar muncul agar proses revitalisasi Pasar Wanguk berjalan sesuai aspirasi masyarakat dan tidak menimbulkan ketegangan baru di tengah para pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya di pasar tradisional tersebut.

Berita Terkait

terbaru